KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – “Disamping kepentingan bisnis oknum-oknum anggota DPRD Kota Batam, saya menduga Rapat Dengar Pendapat beberapa hari lalu merupakan pesanan dari pengusaha limbah berinisial Kur, bos PT.Desa air cargo”. Ungkap Doni Sinaga
Ketua umun FORKORINDO (forum komunikasi rakyat Indonesia). Donni Sinaga menyoroti rapat dengar pendapat di DPRD kota Batam, Selasa (26/01/2021) Rapat Dengar Pendapat dengan asosiasi pengusaha limbah B3 bahan berbahaya dan beracun itu sarat kepentingan bisnis oknum-oknum anggota DPRD kota Batam. Ucapnya
Rapat Dengar Pendapat yang di bahas adalah terkait lahan di kawasan KPLI, dimana para pengusaha yang tergabung dalam aspel keberatan akibat naiknya sewa yang di berlakukan oleh pihak BP-Batam.
BP Batam menaikan 115 persen sewa lahan, sesuai dengan perka tarif nomor: 28 tahun 2020.
“Saya meminta BP Batam agar transparan, dan jangan mau di intervensi oleh oknum-oknum anggota DPRD Kota Batam, sebab mereka diduga menfaatkan lembaga DPRD untuk membackup usaha mereka.
Dan saya meminta juga BP Batam teransparan dalam pengalokasian lahan di kawasan pengelolaan limbah di kabil, karena saya melihat ada kepentingan besar pengusaha limbah inisial kur, bos PT desa air cargo.
“Saya dapat informasi yang akurat hampir semua perusahan-perusahan yang berada dikawasan KPLI Kabil milik bos Kur PT.Desa air cargo, Saya lihat site plant pengembangan kpli, PT desa air cargo 80 persen menguasai lahan KPLI” . Jelasnya
Hebatnya RDP ini di fasilitasii oleh lembaga perwakilan rakyat. Lembaga DPRD di manfaatkan untuk kepentingan bisnis pengusaha.” Ujar Donni Sinaga
“Saya akan melaporkan oknum-oknum DPRD Kota Batam yang bermain bisnis limbah kepada Ketua Partainya masing-masing di yang berada di pusat. Karna saya kecewa dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam yang tidak pernah menindak para oknum-oknum anggota Dewan yang maenyalahi aturan dan kewenangannya”. Jelas Doni
Tidak hanya FORKORINDO, Melanjuti permasalahan limbah, Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) tergerak berunjukrasa ke Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29/7/2020).
Pengunjuk rasa meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri untuk menangkap anggota DPRD Batam yang diduga menjadi mafia limbah di Kota Batam serta meminta Dewan Kehormatan DPRD agar memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum anggota DPRD Kota Batam, jika terbukti menjadi mafia penimbunan limbah.
Dan juga massa meminta agar oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang menjadi mafia penimbunan limbah B3 turun dari jabatannya.
Koordinator aksi, Edo pada saat berorasi menyebutkan, ada keterlibatan oknum anggota DPRD Batam di Komisi III yang memiliki perusahaan penimbunan limbah B3 di kawasan industri Kabil, Nongsa, Kota Batam. “Agar diketahui, dari beberapa perusahaan penimbunan limbah yang ada di sana, rata-rata merupakan milik anggota DPRD dan pemainnya juga anggota DPRD Batam dari Komisi III,” kata Edo saat berorasi.
“Selama ini, ada 2 oknum anggota dewan DPRD Kota Batam, keduanya berinisial AP, dan WN,” ungkapnya.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut agar beberapa oknum anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III untuk mundur dari jabatannya, massa juga mengajak anggota DPRD untuk melakukan Sidak ke perusahaan tempat penimbunan limbah B3 yang sudah berlangsung sangat lama.
“Apabila bapak-bapak anggota dewan tidak percaya, mari kita sama-sama melakukan Sidak ke perusahaan agar semua bisa melihat permasalahan ini,” ajaknya.
Sampai berita ini diturunkan keprionline.co.id yang mencoba konfirmasi melalui via seluler belum dapat jawaban dari inisial Kur bos PT.Desa air cargo.






