Rabu, 29 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Dua Staf KSOP Bintan ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Redaksi
14 Agustus 2024
di KARIMUN
0
Dua Staf KSOP Bintan ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi terkait penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol DR. Arsyad Riyandi, Rabu (14/08/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co,id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi terkait penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol DR. Arsyad Riyandi, Rabu (14/08/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di dua lokasi berbeda, yaitu Bukit Bestari dan kawasan Kota Piring. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi pada pukul 23.00 tentang seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkoba. Tim narkoba Polresta Tanjungpinang segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

29 April 2026
6
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

Polsek Moro Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla di Wilayah Perkebunan

28 April 2026
7

“Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, serta upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya ke dalam kloset. Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” ungkap AKBP Arief.

Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjual lima butir ekstasi kepada temannya yang berinisial RN. RN ditangkap pada Minggu pukul 01.00 di Kijang Kencana. Berdasarkan pengakuan RN, ia telah membeli narkoba sebanyak tiga kali untuk dikonsumsi secara pribadi. Ketiga tersangka yang ditangkap diketahui bukan residivis, dengan dua di antaranya bekerja sebagai staf di KSOP Bintan, sementara satu lagi adalah pegawai pemerintah provinsi.

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan dua orang lainnya, SP dan PI, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. ( Youlita ).

Tags: Dua Staf KSOP Bintan ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjunpinang.
Sebelumnya

Satreskrim Polres Bintan Grebek Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang

Berikutnya

Pembahasan APBD Perubahan 2024, Diproyeksi Pendapatan Mengalami Peningkatan

Berita Terkait

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman
KARIMUN

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

29 April 2026
6
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital
KARIMUN

Polsek Moro Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla di Wilayah Perkebunan

28 April 2026
7
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar
KARIMUN

Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

28 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.