Keprionline.co.id, Batam – Anggota DPRD Kota Batam yang juga Ketua Pansus Rapersa PSU, H. Djoko Mulyono mengakui saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan sudah melakukan rapat perdana, ujar Djoko.
Raperda PSU ini kita lakukan sesuai melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada pekan lalu, dengan Haji Djoko Mulyono SH MH sebagai Ketua dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua, ujar Djoko kepada media, Kamis ( 13/11/2025).
Awal rapat ini terkait penyusunan draf Ranperda. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang lebih tinggi,” ujar Djoko.
Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan ini memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya warga yang membeli rumah di berbagai perumahan di Kota Batam. Ia pun optimistis Pansus dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan baik dan tepat waktu.
“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, ujar Djoko.
Sementara Warga Tiban, Muklis meminta supaya Raperda PSU ini cepat disahkan agar warga yang membeli perumahan bisa mendapatkan haknya, tentu dengan Raperda PSU pengelola perumahan sudah menyediakan Fasum dan menyerahkan kepada warga yang membeli perumahan, kujar Muklis.
Saat ini warga Komplek Perumahan Tiban Harmoni, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Lurah Tiban Baru sedang memperjuangkan hak Fasum dan Fasos ke pengeloala Perumahan Tiban, dan kami berharap setalah pengesahan Raperda PSU ini tidak ada warga Batam yang mengalami hal yang sama seperti kami, ujar Muklis.
keberadaan fasos dan fasum merupakan hak masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan perumahan. Ia juga mengingatkan pihak pengembang agar menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kota Batam agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga, ujar Muklis. ( Nilawaty ).




