Keprionline.co.id,Anambas – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Anambas di perketat untuk partai politik yang belum mendaftarkan kepengurusan.
Anggota KPUD Anambas M.Sani Mengatakan,” Bagi Partai Politik agar bisa menndaftarakan kepengurusan ke KPUD karena syarat Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi untuk melengkapi kepengurusan tersebut bukan hal yang mudah harus mempunyai perencanaan awal agar bisa melengkapi dokumen kelengkapan dan tidak tergesa-gesa,”Ungkapnya (27/11).
Berdasarkan informasi yang didapat kabupaten Kepualau Anambas(KKA) memiliki 13 Partai Politik,namun saat ini hanya satu yang sudah menyerahkan kepengurusannnya yakni Partai Golongan Karya sementara untuk Partai Politik lainnya seprti Partai Hanura,PAN,PPP yang sudah menyelesaikan Musda belum menyerahkan susunan kepengurusan.
“Jika verifikasi lengkap maka Partai Poltik lolos menjadi peserta pemilihan umum.Untuk itu harus cepat tanggap agar tidak terlambat memenuhi syarat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),”Tutupnya ( KO / Red )





