Kperionline.coid, Batam – Carolein telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan terhadap tindak pidana Pengancaman dan penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 Wib di Mayumi Kopi Tiam Komplek Niaga Emas kepada Amintas Tambunan.
Dari informasi yang dihimpun oleh media Keprionline.co.id penetapan Carolein sebagai tersangka tercantum dalam surat kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Kota Barelang pertanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 792/VII/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) Ke – 3 yang ditujukan kepada Amintas Tambunan.
Dimana dalam surat ini diberitahukan bahwa proses perkara yang sudah dilaporkan oleh pelapor telah dilakukan gelar perkara diruang gelar Satreskrim Polresta Barelang dengan hasil bahwa terhadap Carolein dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H saat konfirmasi keprionline.co.id melalui pesan WhatSaap, Senin ( 31/07/2023) mengatakan, kayaknya sudah kita tetapkan tersangka tetapi saya lihat dulu berkasnya, kata AKP Ferry Supriadi, S.H.
Saat disinggung keprionline.co.id terkait kapan dilakukan penahanan terhadap Carolien Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H mengatakan sampai saat ini masih dilakukan komunikasi dan nomor Handphone milik Carolien juga tidak aktif, Ujar AKP Ferry Supriadi dengan singkat.
Sementara dikutip dari klarifikasi Carolien melalui akun Tiktok atas nama @#caroleinparewang mengakui tidak ada melakukan pemukulan tetapi saya malah didorong oleh Amintas Tambunan, ujar Carolien dalam videonya. ( Redaksi ).






