KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, saat ini tengah meyelidiki dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Kota Tanjungpinang.
Hal ini terungkap dari data berupa surat yang diperoleh radarkepri.com berisi permintaan klarifikasi yang ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH ditujukan ke Direktur RSUD Kota Tanjungpinang.
Surat tertanggal 18 November 2021 bernomor B/3656/XI/RES.3./2021/Ditreskrimsus dengan sifat biasa (bukan rahasia, red),”Permintaan data dan dokumen”, tulis Ditreskrimsus dalam perihal surat tersebut.
Terdapat 3 rujukan yang menjadi dasar Polda Kepri mengirimkan undangan klarifikasi tersebut, rujukan pertama, pasal 5 ayat (1l dan (2) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 18 huruf g UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI.
UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) merujuk laporan informasi (LI) nomor R/LI-103/XI/2021 Ditreskrimsus pada 17 November 2021.
”Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran BLUD RSUD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2016”, tulis surat undangan klarifikasi tersebut.
Penyidik juga meminta Direktur BLUD RSUD Kota Tanjungpinang memenuhi panggilan bersama stafnya dengan membawa fotocopy data dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut besok pada Senin (22/11).
Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Harry Goledenheart dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya terkait informasi pengusutan dugaan korupsi di BLUD RSUD Tanjungpinang itu pada Jumat (19/11) menuliskan.”Saya konfirmasi dulu”, tulis Komisaris Besar (Kombes) Pol Harry Goledenheart singkat. ( SUMBER: RADAR KEPRI ).