Sabtu, 27 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Dinilai Berbahaya, Mahasiswa UNRI Soroti Blasting Pencemaran Udara dari PT Saipem

Redaksi
23 Februari 2026
di KARIMUN
0
Dinilai Berbahaya, Mahasiswa UNRI Soroti Blasting Pencemaran Udara dari PT Saipem

Mahasiswa UNRI saat melakukan pertemuan dengan warga Desa Ambat Jaya Desa Pangke. ( Foto James).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Pencemaran lingkungan masih kerap terjadi karena dalam melakukan pengelolaan yang buruk di salah satu perusahaan industri lepas pantai di Kabupaten Karimun.

Debu kotor yang dihasilkan oleh PT Saipam tersebut adanya aktifitas pembersihan atau pemecahan permukaan meterial dengan menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding) yang juga berdampak terhadap lingkungan laut yang mengalibatkan turunnya tangkapan ikan nelayan setempat.

Baca Juga

Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
6
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6

Pencemaran ini seharusnya mendapat perhatian utama bagi pemangku kebijakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang berada di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

Telah lama terjadi pencemaran udara yang merupakan hasil blasting di PT Saipem Yard Indonesia yang terletak di Kecamatan Meral Barat,

Menyikapi hal ini, Tiara yang merupakan Mahasiwa UNRI yang berfokus pada bidang kimia yang melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir diperkuliahnya
menerangkan tentang debu
yang terdiri dari partikel-partikel halus
tersebut berasal dari penyemprotan bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding)merupakan limbah berbahaya.

“Industri produksi material lepas pantai tersebut seharusnya menyediakan teknologi untuk menghindari debu ini keluar hingga menyebar dari lokasi PT Saipem,” ungkap Tiara Septiana saat melakukan pertemuan dengan warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat,Minggu (22/2/2026).

Tiara menyebut pencemaran telah lama terjadi pencemaran udara yang merupakan hasil blasting di PT Saipem yang terletak di Kecamatan Meral Barat, namun hingga hari ini masyarakat tidak pernah mendapat perhatian dari pihak PT Saipem maupun Pemerintah Kabupaten Karimun sendiri, imbuhnya.

“Info yang kita dapat, masyarakat Desa Ambat sama sekali tidak meneriman dana cesar yang tepat, malahan dana cesar yang mereka terimah melenceng dari hal yang seharusnya mereka terimah.”imbuhnya.

Lebih-lanjut kata dia, jawaban pihak perusahaan PT Saipem dan pihak SI selalu mengklaim kondisi udara tersebut masih di bawah ambang batas, kata Tiara dengan nada heranya.

Ia juga menyingung soal Investasi itu penting, tapi jangan lupakan masalah ekologisnya, karena masuknya perusahan multi nasional ini tidak akan terjadi tanpa adanya egrimen dari pusat sendiri.

“Negara jangan terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009, tuturnya.

Tiara juga menjabarkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), dan debu tersebut dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

“Dilihat dari kandungannya limbah tersebut sangat berbahaya, jadi ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Karimun,” jelasnya

Untuk diketahui masalah debu yang menggegerkan warga in telah lama berlangsung , diketahui belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepulauan Riau. ( Jantua / JMS

Sebelumnya

Ketua Ikatan Kontraktor Batam Sebut Demokrasi Organisasi Telah Terciderai di Muscab GAPENSI Batam

Berikutnya

Oknum Kepala Puskesmas Ditangkap Dirresnarkobae Polda Kepri

Berita Terkait

Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
6
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
KARIMUN

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.