Keprionline.co.id, Batam – Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha tidak memberikan respon ketika media Keprionline.co.id mencoba mengkonfirmasi terkait kasus kasus dugaan penyelewengan pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Media Keprionline, pada Selasa ( 27/08/2024 ) mengkonfirmasi melalui panggilan WhatsApp tetapi tidak diangkat Kasatreskrim Polresta Barelang, bukan hanya itu Keprionline juga mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi tidak merespon.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, telah memenuhi panggilan Polisi, dimana saat pemeriksaan status Ilham Eka Hartawan masih sebagai saksi.
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, Penggeledahan ini terkait dengan kasus adanya cut and fill lahan hutan lindung di Batam yang tidak sesuai dengan perizinan. ( Tim ).