Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Diduga Jual Pacar Sendiri, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Mucikari di Hotel Lengkuas Kijang

Kepri Online
3 Oktober 2023
di BINTAN
0

Anggota Satreskrim Polres Bintan Mengamankan Dua Pelaku Diduga Mucikari dan Dua Perempuan di Hotel Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua (2) orang diduga pelaku mucikari, dan 2 orang wanita di Hotel Gunung Lengkuas, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Diketahui, kedua pria diduga mucikari ini inisial IM dan R sudah beraksi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Penggerebekan ini dari hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) di wilayah Bintan Timur.

Baca Juga

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9

Hal dibenarkan, Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Adi Satrio mengatakan bahwa polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait prostitusi online.

Penangkapan ini bermula saat salah satu anggota Satreskrim Polres Bintan melakukan penyamaran. Dan kedua wanita tersebut dijual melalui online.

“Hari ini kita amankan dua wanita dan dua pria yang masih diduga sebagai mucikari. Saat ini semua pelaku kita bawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata IPDA Adi Satrio.

Berdasarkan informasi, kedua wanita tersebut diduga merupakan salah satu pacar pelaku mucikari yang berumur 23 tahun. Dan perempuan satunya berumur 32 tahun.

Kedua perempuan tersebut dibayarkan untuk memuaskan pria hidung belang sebesar Rp 2 juta rupiah perorang, dan pelaku mucikari mengambil keuntungan Rp 500 ribu perorang di kamar nomor 04.

Disamping itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menggelar perkara.

“Masih kita gelarkan ya mas,” kata AKP Marganda P Limbong melalui pesan singkat WhatsApp. (AFIO)

Tags: MucikariPelaku Diduga MucikariSatreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Satu Rumah Warga Porak Poranda Dihantam Angin Puting Beliung

Berikutnya

Rehab RLTH TMMD, Satgas Kodim 0318/Natuna Kerjakan Pemasangan Atap

Berita Terkait

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah
BINTAN

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden
BINTAN

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9
PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan
BINTAN

PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan

26 Januari 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.