Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Oknum Pendeta Ditangkap Polisi di Medan

A Husien Widjaya
14 Januari 2021
di BATAM
0
Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Oknum Pendeta Ditangkap Polisi di Medan

Sumber inewssumut.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Seorang pemuka agama yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Laki-laki bernama Nico Paham Sinaga itu diamankan pada Jumat (8/1/2021) dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menangkap pelaku menindaklanjuti laporan korban.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

Dari keterangan orang tua korban ES, putrinya yang masih berusia 15 tahun dicabuli sejak Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul,” ujar Kompol Andri Kurniawan, Selasa (12/1/2021).

Andri menceritakan, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Nico Paham Sinaga.

“Selanjutnya pelaku dibawa keOrang tua korban sebelumnya melaporkan, awalnya mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan pada Minggu (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. ES mengetahui anaknya dicabuli pelaku berawal dari gosip yang beredar di tempat tinggalnya menyebutkan anaknya dipeluk dan dicium laki-laki yang merupakan pendeta.

“Karena ada gosip tersebut, saksi menanyakan langsung kepada korban. Saat itu korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi dirinya. Atas kejadian tersebut, saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Batu Aji,” katanya.
(Sumber inewssumut.id)

 

Tags: 15 TahunAnakBarelangCabulidi Batamdi MedanDitangkapPendetaPolresta
Sebelumnya

Penyuntikan Vaksin Corona di Riau Dimulai, Danrem Disuntik Pertama

Berikutnya

Durhaka! Pria Rampas Kalung Emas Ibunya Karena Tak Diberi Uang

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.