Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Gordon Sebutkan Ada Dugaan Modifikasi Kasus

Redaksi
16 Oktober 2025
di BATAM
0
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

Gordon Silalahi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengandilan Negeri Kota Batam dengan agenda pembacaan Pledoi. ( Foto / Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025), memanas saat kuasa hukum terdakwa wartawan senior Gordon Silalahi, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, danJon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabianes Wattimena, Nixon secara terbuka menuding adanya modifikasi dalam proses penyidikan sehingga kasus keperdataan seolah diubah menjadi perkara pidana.

Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan sarat dengan dugaan rekayasa sejak awal penyidikan.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
10

Dalam pledoinya, Nixon menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. “Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada unsur melawan hukum,” tegasnya dengan suara lantang.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp20 juta yang diberikan bukanlah hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai perintah dan kesepakatan pihak pelapor.

“Itu adalah hak atas hasil kerja klien kami setelah enam bulan menjalankan tugas. Ini hubungan profesional, bukan tindak pidana,” ujar Nixon di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Nixon menegaskan bahwa hubungan antara Gordon Silalahi dan pihak pelapor bersifat keperdataan dan berbasis kerja. “Ada kesepakatan, ada permintaan pekerjaan, dan ada hasil yang diakui. Jadi tidak mungkin disebut kejahatan ketika seseorang menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya,” tambahnya.

Namun, menurut Nixon, persoalan yang semula bersifat perdata itu kemudian digiring ke ranah pidana dengan cara yang tidak wajar.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses penyidikan di Polresta Barelang telah dimodifikasi. Ada upaya membangun narasi seolah-olah klien kami menipu, padahal bukti yang ada justru menunjukkan adanya hubungan kerja yang sah,” tegasnya.

Kuasa hukum itu juga menyebut, dugaan modifikasi ini sangat berbahaya karena berpotensi mencederai keadilan. Jika setiap hubungan kerja bisa diubah menjadi kasus pidana hanya karena ketidaksepahaman, maka akan banyak orang kehilangan rasa aman dalam bekerja. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang nyata,” ujarnya

Nixon pun menyoroti tuntutan empat bulan penjara dari jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Tuntutan itu tidak berdasar. Tidak ada unsur pasal 372 atau 378 yang terpenuhi. Semua saksi, bukti, dan keterangan justru memperkuat bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif, dengan hati nurani dan pertimbangan hukum yang jernih.

“Kami mohon majelis hakim melihat bahwa ini bukan kejahatan, tapi kesalahpahaman dalam ranah perdata. Keadilan sejati tidak boleh dibelokkan oleh rekayasa penyidikan,” ucap Nixon penuh tekanan.

Di akhir pledoinya, Niko Nixon Situmorang memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni kepada Gordon Silalahi.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat kebenaran materiil. Klien kami tidak bersalah, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan niat kejahatan. Rp20 juta itu adalah hak hasil kerja, bukan hasil kejahatan,” pungkasnya tegas. ( Jantua Dolok Saribu ).

Tags: Dalam PledoiKuasa Hukum Gordon Sebutkan Ada Dugaan Modifikasi Kasus
Sebelumnya

Penemuan Mayat Seorang Pria Gegerkan Warga

Berikutnya

Sepuluh Korban Meninggal Peristiwa Meledak Kapal Federal II di Kembalikan ke Keluarga

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
10
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
BATAM

Bakrie Group Lirik Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Strategis Kawasan

9 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.