Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun

Kepri online
27 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun

Sumber Insertlive.com

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL -Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Cho Ju Bin bos jaringan pelecehan seksual online dengan hukuman penjara selama 40 tahun.

Melansir BBC, Cho Ju Bin dinyatakan bersalah karena telah memaksa gadis-gadis untuk berbagi video seksual yang kemudian diunggah di ruang obrolan berbayar.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Selama menjadi bos jaringan itu, Cho Ju Bin memiliki sebanyak 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur yang kemudian dieksploitasi olehnya.

Jaringan kejahatan Cho Ju Bin itu menjual video-video dengan cara memeras para korbannya melalui obrolan rahasia ‘Nth Room’ pada aplikasi Telegram.

Sedikitnya 10.000 orang menggunakan ruang obrolan yang dia kelola. Beberapa di antara mereka membayar hingga US$1.200 (Rp17 juta) untuk mendapat akses.

“Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban,” jelas Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut kantor berita Yonhap, pada Kamis (27/11).

Pengadilan menyebutkan bahwa Cho Ju Bin telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak-anak di bawah umur dari pelecehan seksual.

Dia juga bersalah karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video seks untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada Maret lalu, sarjana berusia 25 tahun itu mengakui kejahatannya usai kasus tersebut memicu protes keras di Korea Selatan.

“Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya. Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan,” kata Cho Ju Bin.

Atas kasus tersebut, polisi telah meringkus setidaknya 124 tersangka dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya.(Sumber Insertlive.com)

Tags: 40BinBosChoDipenjaraJuKorSelOnlinePelecehanSeksTahun
Sebelumnya

Segera Kunjungi MATAHARI BCS Mall, Hari ini Terakhir Discount 70 %, Bagi Pemegang Kartu Dapat Discount 75 %

Berikutnya

Oknum Pegawai Pelabuhan Tertangkap Nyabu di Hotel dengan Seorang Wanita

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.