Minggu, 6 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun

Kepri online
27 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun

Sumber Insertlive.com

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL -Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Cho Ju Bin bos jaringan pelecehan seksual online dengan hukuman penjara selama 40 tahun.

Melansir BBC, Cho Ju Bin dinyatakan bersalah karena telah memaksa gadis-gadis untuk berbagi video seksual yang kemudian diunggah di ruang obrolan berbayar.

Baca Juga

Cleobetra Casino Review: Quick‑Play Slots & Live Action for Fast Wins

6 September 2026
7

A Big Candy Casino: Sweet Slots and Quick Wins for the Fast‑Paced Player

6 September 2026
5

Selama menjadi bos jaringan itu, Cho Ju Bin memiliki sebanyak 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur yang kemudian dieksploitasi olehnya.

Jaringan kejahatan Cho Ju Bin itu menjual video-video dengan cara memeras para korbannya melalui obrolan rahasia ‘Nth Room’ pada aplikasi Telegram.

Sedikitnya 10.000 orang menggunakan ruang obrolan yang dia kelola. Beberapa di antara mereka membayar hingga US$1.200 (Rp17 juta) untuk mendapat akses.

“Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban,” jelas Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut kantor berita Yonhap, pada Kamis (27/11).

Pengadilan menyebutkan bahwa Cho Ju Bin telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak-anak di bawah umur dari pelecehan seksual.

Dia juga bersalah karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video seks untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada Maret lalu, sarjana berusia 25 tahun itu mengakui kejahatannya usai kasus tersebut memicu protes keras di Korea Selatan.

“Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya. Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan,” kata Cho Ju Bin.

Atas kasus tersebut, polisi telah meringkus setidaknya 124 tersangka dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya.(Sumber Insertlive.com)

Tags: 40BinBosChoDipenjaraJuKorSelOnlinePelecehanSeksTahun
Sebelumnya

Segera Kunjungi MATAHARI BCS Mall, Hari ini Terakhir Discount 70 %, Bagi Pemegang Kartu Dapat Discount 75 %

Berikutnya

Oknum Pegawai Pelabuhan Tertangkap Nyabu di Hotel dengan Seorang Wanita

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Cleobetra Casino Review: Quick‑Play Slots & Live Action for Fast Wins

6 September 2026
7
SERBA - SERBI

A Big Candy Casino: Sweet Slots and Quick Wins for the Fast‑Paced Player

6 September 2026
5
SERBA - SERBI

Variantes de Live Blackjack do Solverde Explicadas

5 September 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.