KEPEIONLINE. CO. ID, KARIMUN – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Tanjung Pinang Kepulauan Riau bersama Polres Karimun dan Instansi terkait melaksanakan sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural Pekerja Migran Indonesia ( PMI) yang diselenggarakan di ruang rapat utama Polres Karimun Kamis ( 22/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas 2 Tg. Balai Karimun, Kasat Polairud Polres Karimun, P4MI Kabupaten Karimun, Disnaker Kab. Karimun, Personel Lanal Tbk, Babinsa Kodim 0317 Tbk, Imigrasi Kab. Karimun, Babinkamtibmas Polres Karimun, Personel Satpolairud Polres Karimun dan Personel Satreskrim Polres Karimun.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH menyampaikan, Penempatan ilegal pekerja migran indonesia ( PMI) non prosedural dapat mengakibatkan terjadinya potensi, perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, kata Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH .
Wakapolres Kompol Syaiful Badawi, SIK mengatakan, Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia, namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan Ilegal PMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” Ucap Wakapolres Kompol Syaiful Badawi, SIK.
Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK, Masalah PMI adalah masalah bersama kita semua, mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI khususnya diwilayah Provinsi Kepulauan Riau”, ujar Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK. ( KEPRI ONLINE. CO. ID KARIMUN RED)






