KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren di bilang Ngoro berinisial S (50) diduga melakukan pencabulan
terhadap enam orang santriwatinya selama dua tahun terakhir. kepolisian kini telah mengamankan S.
Kapolres Jombang, Ajun Komisi Besar Polisi Agung Setyo Nugroho Mengatkan kasus diselidiki lantaran ada laporan yang masuk dari pihak keluarga.
“Awalnya ada dau orang yang melapor perkara yang dialami putrinya. kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengembang”
kata Agung, Senin (15/2).
Agung mengatakan mulanya ada kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah didesak oleh orang tuanya, para santriwati menceritakan perlakuan S. mereka lalu melaporkan hal itu ke Polres Jombang.
Tersangka, Kata Agung, mencabuli para korban karena tertarik santriwatinya yang rata-rata masih berusia 16 ampai 17 tahun.
S yang merupakan kiai sekalingus pengurus di ponpes tersebut, dihormati oleh semua santrinya. Namun ia menyalahgunakan hal itu untuk
merayu para korban dan memuaskan hasrat seksualnya.
Para korban takut kepada pelaku. diketahui S telah melakukan kejahatan itu berulang kali ke sejumlah santriwatinya sebelum menceritakan kepada orang tua masing-masing.
“Para korban ketakutan dan memilih untuk tunduk dan patuh atas semua yang perintah dari tersangka hingga korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali-kali oleh tersangka”ucapnya.
Agung menyebut sampai sejauh ini masih ada enam korban yang melaporkan kejadian itu, meski demikian penyidik itu terus mendalami sebab diduga jumlah korabn akan terus bertambah
“Hingga aat ini korabmn yang terdata sebanyak enam santri. namun tersebut bisa berkembang belasan oarang. kita massih menunggu laporan lainnya” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan para oarang tua korban melapor ke polres Jombang pada 8 atau 9 Febuari 2021.
“Tersangka melakukan pencabukan selama dua tahun terakhir ini. modusny malakukan bujuk rayu terhadap korbannya” Kata dia.
“Perbuatan bejat itu dilakukan setalah isya, dan juga yang dilakukan setelah tahajud. korban ada yang hanya diraba-raba, dan ada juga hingga melakukan persetubuhan” Tambahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal I76 e juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta maksimal denda 5 miliar. (Sumber CCN Indonesia)






