Selasa, 20 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Buronan Asal Batam Tertangkap di Nias Barat

Redaksi
24 Februari 2025
di BATAM
0
Buronan Asal Batam Tertangkap di Nias Barat

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli saat melakukan penangkapan DPO kasus IRT Ir. Nurbatias ( Pakai Topi ) di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. ( Foto Humas Kejati Kepri ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.co.id, Batam – Buronan asal Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) berhasil ditangkap tim Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH mengatakan, Ir. Nurbatias ditangkap di di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan kooperatidf saat memberikan keterangan kepada Jaksa, ujar Teguh.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

Nurbatias terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 pada 20 Maret 2017, ujar Teguh.

Dimana dalam keputusan Nurbatias terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan, Usai dilakukan penangkapan pelaku langsug dibawa ke Kejari Gunung Sitoli dan akan diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH . ( Gordon ).

Sebelumnya

Maling Gasak 4 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Keluarga Pelaku Datang Minta Maaf

Berikutnya

Perdana Ngantor, Wabup Deby Diskusi Langsung Bahas Program Unggulan

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.