Keprionlline.co.id, Batam – Buronan asal Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) berhasil ditangkap tim Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH mengatakan, Ir. Nurbatias ditangkap di di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan kooperatidf saat memberikan keterangan kepada Jaksa, ujar Teguh.
Nurbatias terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 pada 20 Maret 2017, ujar Teguh.
Dimana dalam keputusan Nurbatias terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan, Usai dilakukan penangkapan pelaku langsug dibawa ke Kejari Gunung Sitoli dan akan diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH . ( Gordon ).






