Senin, 14 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Buron Pembobol Bank BUMD Rp 548 M Ditangkap di Bali

A Husien Widjaya
22 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Buron Pembobol Bank BUMD Rp 548 M Ditangkap di Bali

SUmber Detiknews

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Kejaksaan Agung (kejagung) menangkap buron Pembobol Bank BJB Syariah, Andy Winarto. Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya ini ditangkap di Kabupaten Badung, Bali.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13

“Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul : 21.25 WITA,” sambungnya.

“Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung,” tuturnya.
Sunarta menerangkan, Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan pada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Andy Winarto dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Andy terbukti membobol bank pelat merah itu menggunakan bendera PT Hastuka Sarana Karya (PT HSK) dan duduk sebagai direktur utama (dirut) di perusahaan itu.

Diketahui, kasus bermula saat Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan sehingga kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahunPada 12 Juli 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata dan bukan pidana.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.

Selain itu Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp 1 (satu) triliun,” pungkas Andi. (Sumber detiknews)

Tags: BankBUMDBurondi BaliDitangkapPembobolRp 548 M
Sebelumnya

Kepala BP Batam Lantik 3 Pejabat, Berharap Hadirkan Warna Baru

Berikutnya

Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Kepri dan Pengecekan Pelaksanaan Prokes di Kawasan Objek Vital PT. SAT Nusa Persada Tbk

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.