KEPRIONLINE.CO.ID , TANJUNGPINANG – Putusan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 150 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang kepada Bos Swalayan Pinang Lestari , Ahui menuai kontarversi ditengah – tengah masyarakat .
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kepri Satu , Jantro mengatakan , Putusan hakim 1 bulan penjara dan denda Rp 150 juta tidak masuk akal dan putusan ini sama saja tidak menghargai kinerja Polisi dalam pengungkapan kasus ini .
Anggota Polres Tanjungpinang bekerja keras dalam mengungkap kasus pengoplosan beras ini seharusnya kinerjanya dihargai dengan cara memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pengoplosan beras yaitu Ahui bos swalayan pinang lestari
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa dan saat Polres Tanjungpinang menggelar Pres release jelas Polres Tanjungpinang menjerat Ahui dengan pasal 139 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 2 dan atau pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.
Pasal yang diberikan oleh penyidik Polres Tanjungpinang untuk menjerat Ahui sudah tepat , Tetapi dalam putusan hakim bisa berubah dimana Ahui terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga dijatuhi hukuman denda sebanyak 150 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Jadi kami meminta kepada Jaksa penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dan mengajukan banding , Kita harus melihat jeli kasus ini dan kasihan masyarakat sudah membeli beras oplosan , kata Ketua LPKSM Kepri Satu , Jantro saat konfirmasi KEPRIONLINE , Kamis ( 1 / 2 ) . ( KEPRIONLINE TANJUNGPINANG / TIM K23 ) .





