Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Bos Swalayan Pinang Lestari di Jatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara , Ketua LPKSM Kepri Satu , ” Putusan Hakim Tidak Hargai Kinerja Polisi , “

Redaksi
1 Februari 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , TANJUNGPINANG – Putusan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 150 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang kepada Bos Swalayan Pinang Lestari , Ahui menuai kontarversi ditengah – tengah masyarakat .

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kepri Satu , Jantro mengatakan , Putusan hakim 1 bulan penjara dan denda Rp 150 juta tidak masuk akal dan putusan ini sama saja tidak menghargai kinerja Polisi dalam pengungkapan kasus ini .

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
8
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12

Anggota Polres Tanjungpinang bekerja keras dalam mengungkap kasus pengoplosan beras ini seharusnya kinerjanya dihargai dengan cara memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pengoplosan beras yaitu Ahui bos swalayan pinang lestari

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa dan saat Polres Tanjungpinang menggelar Pres release jelas Polres Tanjungpinang menjerat Ahui dengan pasal 139 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 2 dan atau pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.

Pasal yang diberikan oleh penyidik Polres Tanjungpinang untuk menjerat Ahui sudah tepat , Tetapi dalam putusan hakim bisa berubah dimana Ahui terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga dijatuhi hukuman denda sebanyak 150 juta dan subsider 1 bulan penjara.

Jadi kami meminta kepada Jaksa penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dan mengajukan banding , Kita harus melihat jeli kasus ini dan kasihan masyarakat sudah membeli beras oplosan , kata Ketua LPKSM Kepri Satu , Jantro saat konfirmasi KEPRIONLINE , Kamis ( 1 / 2 ) . ( KEPRIONLINE TANJUNGPINANG / TIM K23 ) .

Sebelumnya

Kasihan !!! Bayi Yohannes Meninggal Dunia Karena Infeksi Dalam Tubuh

Berikutnya

Kepala Dinas Kesehatan Rachmadi , Bidan Desa Sudah Melakukan Yang Terbaik Kepada Bayi Yohannes

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
8
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.