Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Bobo Bareng dengan Selingkuhan, Oknum Pejabat Dinas PUPR Dituntut 8 Bulan Penjara

kepri online
22 Februari 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bobo Bareng dengan Selingkuhan, Oknum Pejabat Dinas PUPR Dituntut 8 Bulan Penjara

foto ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov Kepri, And dan selingkuhannya, SC dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Desta Garind R SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (22/02) di ruang sidang Tirta PN Tanjungpinang.

Jaksa meyakini perbuatan And dan SC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) huruf a dan b KUH Pidana tentang gendak alias perselingkuhan. Karena Sc merupakan istri sah dari suaminya yang juga seorang ASN di Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
8
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12

Informasi yang dihimpun media ini, oknum ASN inisial And dan Sc ditetapkan tersangka dugaan kasus asusila setelah diamankan Polres Tanjungpinang disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan Polisi atas laporan suami Sc yang menyebut Istrinya selingkuh dan berbuat mesum dengan And. Saat diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya hingga diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

Selain menuntut 8 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan alias dijebloskan ke penjara. Jaksa juga menuntut barang bukti berupa kondom yang telah terpakai merk sutra dirampas untuk dimusnahkan.  Jaksa juga membebannkan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan ini pengacara kedua Agung Ramadan Putra SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (01/03).”Pembelaan kita sampaikan Rabu depan.”ucapnya usai persidangan yang digelar secara tertutup itu. (Juanda)

Tags: Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov KepriPN TanjungpinangSelingkuhvonis jaksa
Sebelumnya

Kapolda Kepri Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Polres Karimun

Berikutnya

Banjir Rob, Personil Polres Bintan Cek Langsung Lokasi Yang Terdampak Dan Berikan Bantuan

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
8
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.