Jumat, 5 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Bobo Bareng dengan Selingkuhan, Oknum Pejabat Dinas PUPR Dituntut 8 Bulan Penjara

kepri online
22 Februari 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bobo Bareng dengan Selingkuhan, Oknum Pejabat Dinas PUPR Dituntut 8 Bulan Penjara

foto ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov Kepri, And dan selingkuhannya, SC dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Desta Garind R SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (22/02) di ruang sidang Tirta PN Tanjungpinang.

Jaksa meyakini perbuatan And dan SC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) huruf a dan b KUH Pidana tentang gendak alias perselingkuhan. Karena Sc merupakan istri sah dari suaminya yang juga seorang ASN di Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Seminar Akhir Zaman dan Pembagian Proyektor Digelar di Bekasi, Diikuti 133 Peserta

4 Juni 2026
6
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi

PT TIMAH Perkuat Tim Tanggap Darurat, Bekali Volunteer ERG Hadapi Situasi Kebencanaan

4 Juni 2026
5

Informasi yang dihimpun media ini, oknum ASN inisial And dan Sc ditetapkan tersangka dugaan kasus asusila setelah diamankan Polres Tanjungpinang disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan Polisi atas laporan suami Sc yang menyebut Istrinya selingkuh dan berbuat mesum dengan And. Saat diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya hingga diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

Selain menuntut 8 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan alias dijebloskan ke penjara. Jaksa juga menuntut barang bukti berupa kondom yang telah terpakai merk sutra dirampas untuk dimusnahkan.  Jaksa juga membebannkan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan ini pengacara kedua Agung Ramadan Putra SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (01/03).”Pembelaan kita sampaikan Rabu depan.”ucapnya usai persidangan yang digelar secara tertutup itu. (Juanda)

Tags: Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov KepriPN TanjungpinangSelingkuhvonis jaksa
Sebelumnya

Kapolda Kepri Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Polres Karimun

Berikutnya

Banjir Rob, Personil Polres Bintan Cek Langsung Lokasi Yang Terdampak Dan Berikan Bantuan

Berita Terkait

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
KEPRI TANJUNGPINANG

Seminar Akhir Zaman dan Pembagian Proyektor Digelar di Bekasi, Diikuti 133 Peserta

4 Juni 2026
6
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Perkuat Tim Tanggap Darurat, Bekali Volunteer ERG Hadapi Situasi Kebencanaan

4 Juni 2026
5
Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor
KEPRI TANJUNGPINANG

Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

3 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.