Rabu, 9 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Birahi Memuncak, Ini Sosok Oknum Polisi Briptu II Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek

A Husien Widjaya
23 Juni 2021
di SERBA - SERBI
0
Birahi Memuncak, Ini Sosok Oknum Polisi Briptu II Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Oknum polisi berinisial Briptu II ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Namun demikian, Adip belum dapat merinci lebih lanjut pasal yang disematkan kepada tersangka dalam perkara ini.

“Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” tambah dia.

Polisi, kata dia, tidak akan segan dalam menindak oknum yang bertugas di Korps Bhayangkara tersebut. Selain diseret ke meja hijau, Adip memastikan bahwa Briptu II juga akan diproses internal.

Menurutnya, proses tersebut akan diberikan dengan ancaman hukuman paling maksimal yaitu dipecat dari institusi Polri.

“Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasi diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” tandas dia.

Aksi pemerkosaan itu ramai diperbincangkan oleh media massa setempat serta diunggah kembali di twitter pada Selasa (22/6).

Dalam unggahan tersebut turut disertakan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam kronologi yang terpapar di media sosial, dijelaskan bahwa korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Kemudian, dia dibawa oleh oknum polisi ke Mapolsek lantaran diduga kabur dari orang tua.

Korban pun sempat diinterogasi di sebuah ruangan oleh oknum tersebut. Hanya saja, ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya. (Sumber cnnIndonesia)

Sebelumnya

Faktanya Warga Negara Singapura Lebih Memilih Vaksin Sinovac ! Kenapa ?

Berikutnya

Bupati, DPRD dan Semua Pihak Berikan Dukungan Peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.