Sabtu, 30 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Birahi Memuncak, Ini Sosok Oknum Polisi Briptu II Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek

Kepri online
23 Juni 2021
di SERBA - SERBI
0
Birahi Memuncak, Ini Sosok Oknum Polisi Briptu II Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Oknum polisi berinisial Briptu II ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Namun demikian, Adip belum dapat merinci lebih lanjut pasal yang disematkan kepada tersangka dalam perkara ini.

“Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” tambah dia.

Polisi, kata dia, tidak akan segan dalam menindak oknum yang bertugas di Korps Bhayangkara tersebut. Selain diseret ke meja hijau, Adip memastikan bahwa Briptu II juga akan diproses internal.

Menurutnya, proses tersebut akan diberikan dengan ancaman hukuman paling maksimal yaitu dipecat dari institusi Polri.

“Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasi diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” tandas dia.

Aksi pemerkosaan itu ramai diperbincangkan oleh media massa setempat serta diunggah kembali di twitter pada Selasa (22/6).

Dalam unggahan tersebut turut disertakan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam kronologi yang terpapar di media sosial, dijelaskan bahwa korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Kemudian, dia dibawa oleh oknum polisi ke Mapolsek lantaran diduga kabur dari orang tua.

Korban pun sempat diinterogasi di sebuah ruangan oleh oknum tersebut. Hanya saja, ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya. (Sumber cnnIndonesia)

Sebelumnya

Faktanya Warga Negara Singapura Lebih Memilih Vaksin Sinovac ! Kenapa ?

Berikutnya

Bupati, DPRD dan Semua Pihak Berikan Dukungan Peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

    Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.