Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Besok,  PN Bandung Kelas IA  Putuskan Siapa  yang  Berhak Kelola Asset dan RS Kebunjati Bandung

A Husien Widjaya
2 Desember 2024
di SERBA - SERBI
0
Besok,  PN Bandung Kelas IA  Putuskan Siapa  yang  Berhak Kelola Asset dan RS Kebunjati Bandung

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan, SH aka dan Surat putusan PK

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id,— Perkara perselisihan dan saling klaim kepemilikan yang sah atas aset dan pengelolaan RS Kebunjati Bandung, akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, besok , Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
21
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
15

Putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung menjadi momen krusial untuk menentukan keabsahan kepemilikan Asset dan RS.Kebunjati Bandung.

Adapun ketiga Yayasan yang berselisih yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu,  Yayasan Kawaluyaan Kebonjati dan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Ketiga Yayasan tersebut, masing-masing mengklaim hak atas asst dan pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) R. Yoga Irawan P, SH  mengatakan, kami sudah memenangkan gugatan pengelolaan rumah sakit berdasarkan Putusan PK Nomor 903.

Bahkan kami juga telah memiliki akta nomor 20 serta SK Kemenkumham yang memperkuat posisi Yayasan Kawaluyaan Pandu sebagai pemilik sah RS. Kebonjati.

“Dua yayasan lain tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka tidak berhak atas pengelolaan rumah sakit ini,” ujar Yoga.

Jadi kami, sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang belum mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pihak yang tidak berwenang.

Yoga berharap, pihak  Pengadilan Yoga mengkritik langkah Pengadilan Negeri Bandung yang dinilai lamban dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap pengadilan segera mengeluarkan penetapan untuk mengakhiri polemik ini. Kami mengajak media untuk mendalami alasan pengadilan yang belum mengambil tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, dittempat terpisah,  Kuasa Hukum YayasanKawaluyaan Kebunjati, Ilham Annasrullah, SH menyesalkan keputusan hukum yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset mereka.

Padahal, menurut mereka, gugatan dari Yayasan Kawaluyaan, yang berbasis di Jalan Budi Asih No. 7, tidak memiliki dasar hukum setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

“Bagaimana mungkin gugatan dari pihak yang sudah kehilangan legal standing tetap diproses? Apalagi sampai berdampak pada aset kami. Ini benar-benar mencederai prinsip hukum dan keadilan,”, tegas Ilham di salah café di jalan Riau Bandung, Senin (2/12/2024).

“Kami optimis hukum akan berjalan sesuai jalurnya. Keputusan ini penting bukan hanya untuk kami, tetapi untuk membuktikan bahwa hukum masih adil,” tambah Ilham.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah memperlihatkan Surat-suratnya

Putusan PK Jadi Bukti Kuat

Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati mengacu pada putusan PK Nomor 903 PK/Pdt/2024 sebagai dasar klaim mereka. Putusan ini secara tegas membatalkan legal standing Yayasan Kawaluyaan di Jalan Budi Asih No. 7.

Dengan demikian, menurut Ilham, pihak lawan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atau mengklaim aset yang jadi sengketa.

“Putusan PK ini sudah jelas dan mengikat. Mereka tidak lagi punya hak hukum atas aset yang mereka gugat,” kata Ilham.

Ilham berharap , hasil sidang besok, Selasa (3 Desember 2024) akan bepihak pada Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Karena, keputusan pengadilan akan sangat menentukan keberlangsungan penggelolaan RS Kebunjati.

Keberadaan RS Kebunjati menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting di Kota Bandung. Masyarakat berharap polemik ini segera berakhir demi kelancaran pelayanan kesehatan di RSU Kebonjati.

Ilham juga meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan memiliki dampak luas terhadap hak-hak pihak yang sah.

“Proses hukum yang adil itu bukan cuma harapan kami, tapi juga kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Jangan sampai keadilan ternoda,” tandasnya. (ahw/sein).

Tags: RS Kebunjati
Sebelumnya

Gandeng Dinkes, Lapas Narkotika Tanjungpinang Cek Kesehatan

Berikutnya

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
21
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
15
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.