Keprionline.co.id,— Perkara perselisihan dan saling klaim kepemilikan yang sah atas aset dan pengelolaan RS Kebunjati Bandung, akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, besok , Selasa 3 Desember 2024.
Putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung menjadi momen krusial untuk menentukan keabsahan kepemilikan Asset dan RS.Kebunjati Bandung.
Adapun ketiga Yayasan yang berselisih yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Kebonjati dan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Ketiga Yayasan tersebut, masing-masing mengklaim hak atas asst dan pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) R. Yoga Irawan P, SH mengatakan, kami sudah memenangkan gugatan pengelolaan rumah sakit berdasarkan Putusan PK Nomor 903.
Bahkan kami juga telah memiliki akta nomor 20 serta SK Kemenkumham yang memperkuat posisi Yayasan Kawaluyaan Pandu sebagai pemilik sah RS. Kebonjati.
“Dua yayasan lain tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka tidak berhak atas pengelolaan rumah sakit ini,” ujar Yoga.
Jadi kami, sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang belum mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pihak yang tidak berwenang.
Yoga berharap, pihak Pengadilan Yoga mengkritik langkah Pengadilan Negeri Bandung yang dinilai lamban dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap pengadilan segera mengeluarkan penetapan untuk mengakhiri polemik ini. Kami mengajak media untuk mendalami alasan pengadilan yang belum mengambil tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, dittempat terpisah, Kuasa Hukum YayasanKawaluyaan Kebunjati, Ilham Annasrullah, SH menyesalkan keputusan hukum yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset mereka.
Padahal, menurut mereka, gugatan dari Yayasan Kawaluyaan, yang berbasis di Jalan Budi Asih No. 7, tidak memiliki dasar hukum setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Bagaimana mungkin gugatan dari pihak yang sudah kehilangan legal standing tetap diproses? Apalagi sampai berdampak pada aset kami. Ini benar-benar mencederai prinsip hukum dan keadilan,”, tegas Ilham di salah café di jalan Riau Bandung, Senin (2/12/2024).
“Kami optimis hukum akan berjalan sesuai jalurnya. Keputusan ini penting bukan hanya untuk kami, tetapi untuk membuktikan bahwa hukum masih adil,” tambah Ilham.
Putusan PK Jadi Bukti Kuat
Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati mengacu pada putusan PK Nomor 903 PK/Pdt/2024 sebagai dasar klaim mereka. Putusan ini secara tegas membatalkan legal standing Yayasan Kawaluyaan di Jalan Budi Asih No. 7.
Dengan demikian, menurut Ilham, pihak lawan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atau mengklaim aset yang jadi sengketa.
“Putusan PK ini sudah jelas dan mengikat. Mereka tidak lagi punya hak hukum atas aset yang mereka gugat,” kata Ilham.
Ilham berharap , hasil sidang besok, Selasa (3 Desember 2024) akan bepihak pada Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Karena, keputusan pengadilan akan sangat menentukan keberlangsungan penggelolaan RS Kebunjati.
Keberadaan RS Kebunjati menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting di Kota Bandung. Masyarakat berharap polemik ini segera berakhir demi kelancaran pelayanan kesehatan di RSU Kebonjati.
Ilham juga meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan memiliki dampak luas terhadap hak-hak pihak yang sah.
“Proses hukum yang adil itu bukan cuma harapan kami, tapi juga kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Jangan sampai keadilan ternoda,” tandasnya. (ahw/sein).