Kamis, 29 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Redaksi
2 Desember 2024
di KARIMUN
0
Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin saat memebrikan keterangan pers terkait penggagalan binih lobster senilai Rp 15 miliar.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Penyeludupan benih lobster senilai Rp 15,1 miliar berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV di Perairan Pulau Numbing Kab. Bintan, Kepulauan Riau yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal, Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 .

Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, Ada sekitar 151.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
34
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
28

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.

Pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbing para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speedboat patroli Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.

Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka. Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh. Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Tim melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan BBL yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak, dan HSC 4×200 PK. Selanjutnya pada Selasa tanggal 26 November 2024 dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 (satu) orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Didapati Benih Bening Lobster sebanyak 51.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 15,1 miliar.

Kemudian Benih Bening Lobster langsung dilepas liarkan di wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun disaksikan oleh 1 orang pelaku.

Atas penindakan tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan hasilnya 4 (empat) orang pelaku berinisial SY, D, S, dan J alias H ditetapkan menjadi tersangka. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam 2 bulan terakhir, sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 58.163.100.000,00,-.

Sinergi Bea Cukai dan instansi terkait sudah menggagalkan penyeludupan bibit benih lobster, disini adalah wujud dari kami dengan program kerja Asta Cita Presiden RI, ucapnya.

Selanjutnya Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin, S.I.K, M.M. menuturkan, Upaya penggagalan ini hasil kerja sama Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV. Tim mengamankan 4 orang awak kapal, High Speed Craft (HSC) dan 151.000 bibit benih lobster yang selanjutnya diamankan di Kantor DJBC khusus Kepri. Penyidikan ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna memperberat ancaman untuk para pelaku dan menimbulkan efek jera. Satgas illegal fishing / BBL sudah melakukan 6 (enam) kali penggagalan penyeludupan BBL yang ditotalkan berjumlah 715.000 BBL dengan kerugian negara berjumlah 72 milyar rupiah, ungkapnya.

Kemudian Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han menjelaskan, Kebijakan Presiden RI dengan program asta cita sebagai tanda bahwa Satgas Gabungan sangat serius dalam bekerja dan memberantas ilegal-ilegal yang ada di Indonesia. Mari bersama-sama kita mengawasi dan menjaga kekayaan alam yang ada di Indonesia ini, jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H. mengatakan, dalam tayangan video jelas kita saksikan bersama bahwa penggagalan penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerjasama seluruh instansi terkait. Mari kita bersama-sama menyelamatkan bibit lobster yang ada di negeri tercinta ini, ungkapnya. ( Jantua / MP23).

Tags: Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan
Sebelumnya

Besok,  PN Bandung Kelas IA  Putuskan Siapa  yang  Berhak Kelola Asset dan RS Kebunjati Bandung

Berikutnya

PT Timah Bersama AIMI Babel Gelar Pembelajaran Gizi Untuk Warga Cupat untuk Cegah Stunting 

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
34
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
28
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
91

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.