Keprionline.co.id, Karimun – Beberapa bulan terakhir, masyarakat Karimun diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg. Hal ini bertujuan agar data masyarakat terdaftar ke dalam sistem atau aplikasi milik Pertamina untuk pembelian gas bersubsidi di tahun 2024.
Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandores Purba menjelaskan, penerapan pembelian gas elpiji3 kg ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Vandores menerangkan pembelian menggunakan KTP bertujuan agar data masyarakat terdaftar ke dalam sistem atau aplikasi milik Pertamina untuk pembelian gas bersubsidi di tahun 2024.
“Kita sudah duluan sosialisasi. Sekarang ini registrasi dulu. Jangan sampai nanti bulan Januari masyarakat kita tidak bisa beli gas,” ucap Vandores.
Vandores meminta kepada masyarakat untuk memberikan data kepada pangkalan elpiji. Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa tujuan memberikan KTP bukan semata-mata untuk kepentingan politik melainkan untuk mendata penggunaan gas elpiji tepat sasaran. (Jnt)






