Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Berkas Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Lengkap

Redaksi
11 Desember 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Berkas Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Lengkap

Tersangka kasus dugaan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri Tanjungpinang – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polda Kepulauan Riau dalam proses Tahap II pada Kamis (11/12/2025). Pelimpahan ini menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.

Kasi Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan langkah penting sebelum masuk ke proses penuntutan di pengadilan. Para tersangka yang kini berada dalam kewenangan Kejaksaan meliputi tujuh orang dengan inisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Ketujuhnya diduga memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam pada periode 2021–2023.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37

Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka dan barang bukti yang disertakan penyidik untuk memastikan seluruh unsur formil dan materil sesuai dengan berkas penyidikan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, hasil pekerjaan fisik, serta bukti keterangan saksi dan ahli yang telah dihimpun selama penyidikan.

Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar sendiri memiliki nilai mencapai Rp75,5 miliar. Proyek ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan pelabuhan, terutama mengingat Batu Ampar merupakan pelabuhan strategis yang menjadi pintu masuk aktivitas logistik dan perdagangan internasional di wilayah Batam. Namun, berdasarkan hasil audit ahli, terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.

Kerugian tersebut diduga muncul akibat rekayasa volume pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan adanya praktik mark-up pada beberapa item pekerjaan konstruksi. Selain itu, diduga pula terdapat proses pencairan anggaran yang tidak sesuai tahapan serta minimnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek.

Priandi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menyebutkan bahwa setelah Tahap II diterima, JPU akan memfinalisasi surat dakwaan yang memuat uraian lengkap perbuatan para tersangka, peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta pasal-pasal yang akan diterapkan dalam persidangan.

Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi di wilayah Kepri. Setelah pelimpahan, agenda sidang pertama akan dijadwalkan, diawali dengan pembacaan surat dakwaan.

Priandi kembali menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Ia memastikan bahwa Kejaksaan berkomitmen memberikan penanganan terbaik demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah besar. ( Gordon ).

Sebelumnya

Jelang Natal PT Timah Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Duka

Berikutnya

Cen Sui Lan Pastikan Embung Sebayar Beroperasi Lebih Maksimal

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.