Keprionline.co.id, Kepri Tanjungpinang – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polda Kepulauan Riau dalam proses Tahap II pada Kamis (11/12/2025). Pelimpahan ini menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.
Kasi Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan langkah penting sebelum masuk ke proses penuntutan di pengadilan. Para tersangka yang kini berada dalam kewenangan Kejaksaan meliputi tujuh orang dengan inisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Ketujuhnya diduga memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam pada periode 2021–2023.
Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka dan barang bukti yang disertakan penyidik untuk memastikan seluruh unsur formil dan materil sesuai dengan berkas penyidikan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, hasil pekerjaan fisik, serta bukti keterangan saksi dan ahli yang telah dihimpun selama penyidikan.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar sendiri memiliki nilai mencapai Rp75,5 miliar. Proyek ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan pelabuhan, terutama mengingat Batu Ampar merupakan pelabuhan strategis yang menjadi pintu masuk aktivitas logistik dan perdagangan internasional di wilayah Batam. Namun, berdasarkan hasil audit ahli, terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.
Kerugian tersebut diduga muncul akibat rekayasa volume pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan adanya praktik mark-up pada beberapa item pekerjaan konstruksi. Selain itu, diduga pula terdapat proses pencairan anggaran yang tidak sesuai tahapan serta minimnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek.
Priandi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menyebutkan bahwa setelah Tahap II diterima, JPU akan memfinalisasi surat dakwaan yang memuat uraian lengkap perbuatan para tersangka, peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta pasal-pasal yang akan diterapkan dalam persidangan.
Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi di wilayah Kepri. Setelah pelimpahan, agenda sidang pertama akan dijadwalkan, diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
Priandi kembali menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Ia memastikan bahwa Kejaksaan berkomitmen memberikan penanganan terbaik demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah besar. ( Gordon ).






