Keprionline.co.id, Karimun – Kasus dugaan korupsi mantan Kepada desa (Kades) Parit berinisial BM (64) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua, Senin (17/4/2023).
Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“BM menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 dan diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856”, ucapnya.
Ia juga menambahkan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.
Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.
Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.
“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti berjalan aman dan Lancar. (Jhons)




