Keprionline.co.id, Batam – Polisi lakukan mediasi terkait permasalahan pembangunan tempat ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) di Kavling Bida Kabil RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Mediasi dilakukan di lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (11/8/2023). Mediasi tersebut dihadiri Tokoh Agama Kota Batam, Kemenag RI Dr. Amsal Yowei, M.Th, pengurus GUPDI dan warga setempat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengungkapkan perusakan yang terjadi tanggal 9 Agustus lalu murni perihal legalitas lahan dan aturan Pendirian Rumah Ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
“Jadi perusakan kemaren bukan konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi tapi lebih cenderung ke Proses Ijin Mendirikan Bangunan”, ucap Zahwani pada media.
Zahwani juga menambahkan kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan.
Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri tetap berproses. Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam pasca insiden perusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dijadikan rumah ibadah GUPDI di Nongsa. (Gordon)






