Rabu, 27 Januari 2021
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BATAM

    Bea Cukai Gagalkan Transaksi Pindah Muat Solar di Laut

    Redaksi
    4 Juni 2020
    di BATAM, KARIMUN
    0
    Bea Cukai Gagalkan Transaksi Pindah Muat Solar di Laut
    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    KEPRIONLINE.CON,KARIMUN – Petugas patroli Derektoral Jenderal Bea dan Cukai Karimun menggagalkan transaksi pindah muat barang berupa
    solar High Speed Diesel (HSD) sejumlah 20 (Dua Puluh) Ton .

    Kepala Kanwil DJBC Kepri,Agus Yuliyanto Nilai Barang sebesar Rp 249.860.877,4 (Dua Ratus Empat Puluh Scmbilan Juta Dclapan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Empat Ruplah) dan Potensi Kerugian sebesar Rp 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enarn Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah) pada perairan batu aji.

    Baca Juga

    BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan SOP dan Proses Bisnis

    BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan SOP dan Proses Bisnis

    26 Januari 2021
    13
    Di Batam, Aksi Mesum Bukan hanya di Halte, Tapi Juga di Plataran Masjid

    Di Batam, Aksi Mesum Bukan hanya di Halte, Tapi Juga di Plataran Masjid

    26 Januari 2021
    14

    Penindakan kali ini dilakukan kepada
    sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia.
    Sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Solar HSD yang bcrusaha untuk dipindahmuatkan dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM samudera berbendera Indonesia. Kedua sarana pengangkut tersebut mencuba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean. Tindakan tersebut
    melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undeng-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tcntang Kopaboanan pasal 102 huruf f. Untungnya upaya penyclundupan barang
    Impor tersebut berhasil digagalkan cleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

    Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesalan terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia dibewa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

    Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabcanan scsuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf t karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tarıpa dilindungi dengan dokumen pabea,kata Kepala Kanwil DJBC Kepri,Agus Yulianto melalui press releasenya,Rabu ( 3/6/2020). ( KEPRIONLINE.COM / JANTUA DOLOK 1000).l

    Sebelumnya

    Kasatpolair Polres Karimun Cerdaskan Anak Pesisir

    Berikutnya

    Kades Gemuruh Diintrogasi di Mapolres Karimun

    Berita Terkait

    BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan SOP dan Proses Bisnis
    BATAM

    BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan SOP dan Proses Bisnis

    26 Januari 2021
    13
    Di Batam, Aksi Mesum Bukan hanya di Halte, Tapi Juga di Plataran Masjid
    BATAM

    Di Batam, Aksi Mesum Bukan hanya di Halte, Tapi Juga di Plataran Masjid

    26 Januari 2021
    14
    Ditreskrimum Polda Kepri Kembali Mengungkap Dugaan Sindikat PMI Ilegal Di Batam
    BATAM

    Ditreskrimum Polda Kepri Kembali Mengungkap Dugaan Sindikat PMI Ilegal Di Batam

    26 Januari 2021
    527

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Ya Tuhan! Viral Ibu di Madura Ini Lahirkan Bayi Kembar 4, Semua Meninggal

      Ya Tuhan! Viral Ibu di Madura Ini Lahirkan Bayi Kembar 4, Semua Meninggal

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Cen Sui Lan Wanita Berparas Cantik yang Siap Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Kepri di Senayan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kepala Korban Sriwijaya Air Ditemukan Anak-anak saat Korek Pasir Pantai

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Buron Pembobol Bank BUMD Rp 548 M Ditangkap di Bali

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Sosok James Arthur Kojongian, Wakil Ketua DPRD Sulut Seret Istri saat Kepergok Selingkuh

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Profil Lengkap Haji Permata, Robin Hood yang Rugikan Negara Rp214,35 Milyar

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Sosok Harun Al Rasyid, Remaja yang Ditembak Mati dari Jarak Dekat

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Penggal Burung Hantu dan Unggah Fotonya, Wanita ini Ditembak Mati

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Masukkan Bayi ke Freezer Hidup-hidup, 2 Dokter dan 1 Bidan Ini Dipenjara

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terlilit Utang, Pria Ini Pura-pura Jadi Penumpang Lalu Tusuk Ojol

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln A. Yani No . 17 Kel. Sungai Lakam
    Kec. Karimun, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    [email protected]

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • NASIONAL
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.