Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bea Cukai Gagalkan Transaksi Pindah Muat Solar di Laut

Redaksi
4 Juni 2020
di BATAM, KARIMUN
0
Bea Cukai Gagalkan Transaksi Pindah Muat Solar di Laut
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CON,KARIMUN – Petugas patroli Derektoral Jenderal Bea dan Cukai Karimun menggagalkan transaksi pindah muat barang berupa
solar High Speed Diesel (HSD) sejumlah 20 (Dua Puluh) Ton .

Kepala Kanwil DJBC Kepri,Agus Yuliyanto Nilai Barang sebesar Rp 249.860.877,4 (Dua Ratus Empat Puluh Scmbilan Juta Dclapan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Empat Ruplah) dan Potensi Kerugian sebesar Rp 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enarn Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah) pada perairan batu aji.

Baca Juga

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
7
Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
9

Penindakan kali ini dilakukan kepada
sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia.
Sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Solar HSD yang bcrusaha untuk dipindahmuatkan dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM samudera berbendera Indonesia. Kedua sarana pengangkut tersebut mencuba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean. Tindakan tersebut
melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undeng-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tcntang Kopaboanan pasal 102 huruf f. Untungnya upaya penyclundupan barang
Impor tersebut berhasil digagalkan cleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesalan terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia dibewa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabcanan scsuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf t karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tarıpa dilindungi dengan dokumen pabea,kata Kepala Kanwil DJBC Kepri,Agus Yulianto melalui press releasenya,Rabu ( 3/6/2020). ( KEPRIONLINE.COM / JANTUA DOLOK 1000).l

Sebelumnya

Kasatpolair Polres Karimun Cerdaskan Anak Pesisir

Berikutnya

Kades Gemuruh Diintrogasi di Mapolres Karimun

Berita Terkait

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
7
Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
9
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.