Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di daerah.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kemunduran dalam keterbukaan informasi publik serta komunikasi antara lembaga negara dan media.
“Ketika konferensi pers hanya diundang untuk segelintir media, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup. Padahal, informasi yang disampaikan bersifat publik, bukan rahasia negara,” tegas Rahmat, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, konferensi pers seharusnya menjadi ruang inklusif bagi semua insan pers tanpa diskriminasi. Pembatasan semacam itu, lanjut Rahmat, berpotensi mencederai independensi dan solidaritas kerja jurnalis.
“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu. Jika ada instansi yang mulai membatasi siapa yang boleh meliput, maka kita sedang mundur dari semangat reformasi yang memperjuangkan keterbukaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa akses media terhadap informasi tidak boleh didasarkan pada hubungan kedekatan atau pilihan subjektif dari instansi publik.
“Kalau media harus dipilih untuk mendapat akses informasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan hanya kewajiban formal lembaga negara, tetapi juga bagian dari moralitas pelayanan publik.
“Bea Cukai adalah lembaga yang mengelola keuangan dan kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau media dibatasi, masyarakat pun kehilangan hak untuk tahu,” tegasnya.
Kebijakan komunikasi semacam ini, menurutnya, bisa memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang adanya upaya mengarahkan opini publik secara sepihak.
“Kalau yang disampaikan hanya kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membangun citra sepihak. Padahal, kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan dari pembatasan,” ujarnya lagi.
Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Komunikasi Publik
Rahmat menyerukan kepada seluruh pejabat publik, khususnya di daerah, untuk memahami peran strategis media dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel,” kata Rahmat.
Ia juga mendesak Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk mengevaluasi ulang kebijakan komunikasinya agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi tersebut.
“Kalau komunikasi dibangun dengan tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Menjaga Ruang Keterbukaan
Rahmat memastikan bahwa SMSI Tanjungpinang akan terus mengawal dan memperjuangkan prinsip keterbukaan informasi dan kesetaraan akses bagi seluruh media, tanpa diskriminasi.
“Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang yang tertutup. Kalau kita ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan untuk sebagian,” pungkasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Pembatasan akses terhadap media berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.( Popy ).






