Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Batasi Undangan Konfrensi Pers, Ketua SMSI Ini Bentuk Kemunduran Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi
15 Oktober 2025
di SERBA - SERBI
0
Batasi Undangan Konfrensi Pers, Ketua SMSI Ini Bentuk Kemunduran Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution. ( Foto Dok / Popy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kemunduran dalam keterbukaan informasi publik serta komunikasi antara lembaga negara dan media.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
37
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
23

“Ketika konferensi pers hanya diundang untuk segelintir media, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup. Padahal, informasi yang disampaikan bersifat publik, bukan rahasia negara,” tegas Rahmat, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, konferensi pers seharusnya menjadi ruang inklusif bagi semua insan pers tanpa diskriminasi. Pembatasan semacam itu, lanjut Rahmat, berpotensi mencederai independensi dan solidaritas kerja jurnalis.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu. Jika ada instansi yang mulai membatasi siapa yang boleh meliput, maka kita sedang mundur dari semangat reformasi yang memperjuangkan keterbukaan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa akses media terhadap informasi tidak boleh didasarkan pada hubungan kedekatan atau pilihan subjektif dari instansi publik.

“Kalau media harus dipilih untuk mendapat akses informasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan hanya kewajiban formal lembaga negara, tetapi juga bagian dari moralitas pelayanan publik.

“Bea Cukai adalah lembaga yang mengelola keuangan dan kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau media dibatasi, masyarakat pun kehilangan hak untuk tahu,” tegasnya.

Kebijakan komunikasi semacam ini, menurutnya, bisa memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang adanya upaya mengarahkan opini publik secara sepihak.

“Kalau yang disampaikan hanya kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membangun citra sepihak. Padahal, kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan dari pembatasan,” ujarnya lagi.

Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Komunikasi Publik
Rahmat menyerukan kepada seluruh pejabat publik, khususnya di daerah, untuk memahami peran strategis media dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel,” kata Rahmat.

Ia juga mendesak Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk mengevaluasi ulang kebijakan komunikasinya agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi tersebut.

“Kalau komunikasi dibangun dengan tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Menjaga Ruang Keterbukaan
Rahmat memastikan bahwa SMSI Tanjungpinang akan terus mengawal dan memperjuangkan prinsip keterbukaan informasi dan kesetaraan akses bagi seluruh media, tanpa diskriminasi.

“Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang yang tertutup. Kalau kita ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan untuk sebagian,” pungkasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Pembatasan akses terhadap media berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.( Popy ).

Tags: Batasi Undangan Konfrensi PersKetua SMSI Ini Bentuk Kemunduran Keterbukaan Informasi Publik
Sebelumnya

Daftar Nama Korban Tragedi Ledakan Kapal Tangker di PT ASL

Berikutnya

Bupati Bintan Minta Pegawai PPPK Layani Masyarakat dengan Ketulusan

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
37
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
23
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.