Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Batam Heboh ! 6 Anak Perempuan Berumur Dibawah 10 Tahun Korban Cabul

Redaksi
24 Januari 2020
di BATAM
0
Batam Heboh ! 6 Anak Perempuan Berumur Dibawah 10 Tahun Korban Cabul
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Enam anak perempuan berumur dibawag 10 Tahun inisial K (perempuan/6 tahun), A (perempuan/7 tahun), A (perempuan/5 tahun), S (perempuan/8 tahun), S (perempuan/7 tahun), H (perempuan/9 tahun) dan N (perempuan/13 tahun) menjadi korban cabul oleh tersangka FIR.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan,korban aksi bejat FIR masih anak-anak bawah umur dan ini sangat memprihatinkan sekali.

Kronologi kejadian berawal pada bulan Desember 2019, seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tua nya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial S alias F alias FIR alias LE.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri ,modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp. 10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya dengan tujuan terpenuhi nafsu tersangka.

Cara tersangka melakukan pencabulan dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban.

Perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong. Atas kejadian yang telah dialami para anak yg menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan. Tkata Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ( KEPRIONLINE.CO.ID BATAM / SELAMAT S).

Sebelumnya

Direktur PDAM Karimun, 910 Pelanggan di Moro Tidak Ditarik Tagihan

Berikutnya

Terkait Virus Corona, Polres Karimun Minta Masyarakat Jangan Panik

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.