Keprionline.co.id, Karimun – Kepala Badan Pendapatan ( Bapenda) Tanjung Balai Karimun melalui Kabid Pajak Daerah, Raden Ricky mengakui memiliki dasar hukum terkait dengan pungutan pajak aktivitas tambang rakyat pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi Karimun yang dilakukan oleh Rejeki Anak Melayu ( RAM) .
Dasar hukum ini tertuang dalam surat Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor 900.1.13.1/13823/keuda dengan hal penjelasan mengenai legelitas dan pemungutan pajak mineral bukan logam dan bantuan, ujar Ricky.
Dalam isi surat tersebut poin empat huruf A menjelaskan kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh pribadi / badan ( baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebaga objek batak MBLB berdasarkan undang-undang maka orang pribadi / badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak, ujar Raden Ricky kepada media Keprionline. co. id saat ditemui di kantornya, Senin ( 1/7/2024).
Selain itu, Raden Ricky juga mengakui dalam dua tahun ini RAM telah memberikan kontribusi pajak ke daerah sekitar Rp 1 miliar lebih, ujar Ricky. ( Jantua) .






