KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Kombes. Pol. Dr Ahmad Ramadhan, sangat prihatin kepada nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap yang melalui agen tidak resmi atau Ilegal, Rabu, (07/03/2018).
“Kita sangat prihatin dengan nasib para TKI yang tidak memiliki dokumen lengkap yang resmi. Kemarin, kami BP3TKI telah memulangkan 25 orang TKI Ilegal ke daerah asal, dan dua orang dijemput keluarganya.
Sebelumnya ada 27 orang yang diamankan pihak Kodim 0315/Bintan di pelabuhan tikus sekitar Desa Malang Rapat dan Teluk Bakau Kecamatan Kijang, Kabupaten Bintan,” katanya.
Ditambahkannya, “TKI yang tidak memiliki dokumen resmi dipulangkan sesuai alamat asalnya dan sesuai keinginan mereka”.
Ahmad menilai bahwa TKI yang dipulangkan kali ini adalah TKI illegal pemain lama.
“Mereka ini semuanya sudah pernah ke Malaysia dan sudah pernah bekerja mereka, jadi TKI ini nekat. Sebelumnya mereka ini pakai paspor dengan tujuan melancong, sesuai hasil penyelidikan pihak BP3TKI,” ungkapnya lagi.
Ahmad berharap ke depannya tidak ada lagi TKI yang bermasalah dengan kelengkapan dokumen.
“Harapan kita ke depan bila mana para Calon TKI yang mau mencari nafkah ke luar negeri, haruslah menggunakan prosedur yang benar sesuai dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan jadi mempunyai dokumen resmi,” katanya.
Dirinya juga menegaskan tidak akan membiayai pemulangan TKI yang mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadi kalau seandainya nama-nama yang sudah kita data ini mengulangi kesalahan yang sama, kami tidak akan membiayai proses pemulangan mereka lagi,” lanjutnya.
Pada bulan ketiga 2018, Untuk para TKI pihak BP3TKI Tanjungpinang telah memulangkan lebih kurang 100 orang TKI ke daerah asal.
“BP3TKI memfasilitasi bila mana ada mau bekerja di luar negeri, sebagian ingin resmi tetapi kendala dari kondisi kesehatan, ini sebagian alasan yang kita ketahui dari para TKI yang sebelumnya.
Jadi semua TKI yang diamankan dari Tanjungpinang ini kita tidak boleh memaksa, harus sesuai permintaan mereka. Karena BP3TI tugas pokoknya adalah pengawasan dan pencegahan,” tutupnya. ( KEPRIONLINE TANJUNGPINANG \ GIBSON MANURUNG ).





