Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Banding Tiga Kali Mantan Bupati Natuna Hukum 5 Tahun Penjara

Redaksi
13 September 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Banding Tiga Kali Mantan Bupati Natuna Hukum 5 Tahun Penjara
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

TANJUNGPINANG, KEPRIONLINE.CO.ID -Terpidana korupsi, mantan Bupati Natuna, Drs Raja Amirullah Apt akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 5 tahun penjara plus 6 bulan penjara jika tak membayar denda Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/09) siang didampingi Aspidsus, Fery Tas SH MH dan Kejari Natuna, Juli Isnur SH MH.”Pada panggilan ketiga, terpidana kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejaksaan.”kata Kajari.

Terpidana Raja Amirullah, menurut Kajati akan di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kilometer 18 Tanjungpinang.

Raja Amirullah, pemilik Apotik Garuda di Jl Bakar Batu, Tanjungpinang dibawa ke Lapas menggunakan mobil operasional Kejaksaan, Avanza hitam dengan nopol BP 1325 A. Mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan Kejaksaan.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9

Terpidana Raja Amirulah saat dibawa ke dalam mobil menuju Lapas.

Raja Amirulah terjerat kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Se Paih di Desa Sungai Bandarsyah, kecamatan Bunguran Timur tahun 2010 lalu di Natuna bersama Asniyadi. Negara dirugikan sebesar Rp 368 935 000 dengan modis me-mark up nilai tanah.

Di PN Tanjungpinang, Raja Amirullaj dihukum selama 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Tak terima atas vonis ini, Raja Amirullah banding ke Pengadilan Tinggi uang kemudian menaikkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara ditambaha denda Rp 200 juta sibsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, lagi-lagi Raja Amirullah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hakim Agung menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsifair 6 bulan penjara yang dibacakan pada 07 Maret 2018 lalu.( SUMBER RADAR KEPRI ).

Sebelumnya

Petrus Sitohang Jadi Buah Bibir Kalangan Masyarakat Tanjungpinang

Berikutnya

Satu Warga Moro Tanjung Pelanduk Tewas Tembak Angkatan Laut

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9
BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan
KEPRI TANJUNGPINANG

BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

22 Juli 2026
91

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.