Rabu, 16 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Aris Pelaku Pemerkosa 9 Anak, Menjadi Orang Pertama Mendapatkan Hukuman Kebiri

A Husien Widjaya
6 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Aris Pelaku Pemerkosa 9 Anak, Menjadi Orang Pertama Mendapatkan Hukuman Kebiri

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko (Foto: Beritajatim)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Setelah petunjuk teknis hukuman kebiri disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, hukuman bisa diterapkan sejak 7 Desember 2020.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
12

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
14

Dan pelaku kekerasan seksual alias penjahat seksual pertama di Indonesia yang bakal menerima hukuman kebiri kimia adalah Muh Aris (22) warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada 2 Mei 2019. Ia divonis bersalah karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim PN Mojokerto.

Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Meski mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Aris divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama.

Aris memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya. Namun terdapat celah dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia. Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.

Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiater, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiater yang ditunjuk jaksa bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Yakni paling lambat sembilan bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok yakni 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018. Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia.

Tim medis dan psikiater membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia di PP Nomor 70 Tahun 2020 belum dijelaskan.

“Akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes),” ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).

Pada tahap penilaian klinis inilah Aris berpeluang lolos dari kebiri kimia. Yaitu jika tim medis dan psikiater menyatakan jika Aris tidak layak menjalani kebiri kimia.

Jika Aris kembali dinyatakan tidak layak dikebiri kimia pada penilaian klinis ulang, jaksa hanya diminta membuat pemberitahuan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang serta kesimpulan ulang dari tim medis dan “Memang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, kalau hasil uji klinis dia tidak memenuhi syarat, maka ditunda 6 bulan untuk dilakukan uji klinis lagi. Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 10 ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020. Proses selanjutnya tidak dijelaskan di PP tersebut,” katanya. (suara.com)

Sebelumnya

Cerita Covid-19 yang Menyayat Hati: Seorang Ibu Wafat di Sebelah Putrinya di Rumah Sakit

Berikutnya

Cerita Agnez Mo Tolak Tawaran Tampil di Kelab Telanjang, Dibayar Rp 1 M

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.