KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Pembubaran pengawas BU BP Batam atas rekomendasi Ombudsman Kepri menjadi perbincangan hangat masyarakat Batam sejak Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Sadari sejak senin 7 Juni 2021 lalu.
Terdapatnya mall administrasi dalam Perka BP Batam No 19 Tahun 2020 ditanggapi kembali oleh Pemerhati Mental Pejabat (PMP) AR Bangun.
AR Bangun mempertanyakan, apakah tindakan pembatalan Perka 19 tahun 2020 tersebut sudah melalui mekanisme?, apakah para pengawas BU BP Batam sudah dipanggil untuk diperiksa, dan apakah ada dokumen yang ditemukan sebagai penguat dari pemeriksaan?.
“Jika belum hal ini perlu dipertanyakan dan bisa dianggap Maladministrasi juga”, jelasnya.
Pada dasarnya Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), melainkan sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi itu memperbaiki kinerjanya.
Artinya Ombudsman Kepri hanya sebatas memberikan rekomendasi atas maladministrasi (jika memang ada) kepada atasan terlapor yaitu Kepala BP Batam. Dan bukan mengekspos rekomendasi, bahkan mengekspos hasil rekomendasi Ombudsman tersebut.
“Seakan-akan menyebarluaskan informasi negara, hal ini seakan-akan adalah perilaku abuse of power dari oknum Ombudsman yang dapat menjatuhkan harga diri dan nama baik para pihak khususnya Kepala BP Batam dan para pengawas BU BP Batam”. Jelasnya
Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Rekomendasi tersebut memuat sekurang-kurangnya:
A. Uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
B. uraian tentang hasil pemeriksaan;
C. bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan
D. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.
Pertanyaannya apakah Ombudsman Kepri melaporkan Maladministrasi pembentukan pengawas BU BP tersebut atas dasar laporan? Lalu laporan siapa? Surat laporannya mana? apakah indikator point A sampai D pada rekomendasi ini sudah dijalankan.
Jika hanya berdasarkan hanya asumsi dan kesimpulan Ombudsman Kepri sendiri tanpa didasari laporan resmi dari pelapor, maka hal tersebut adalah sebagai langkah yang juga Mal Administrasi yang dilakukan Ombudsman Kepri.
Artinya kekuatan rekomendasi Ombudsman Kepri hanyalah sebatas saran agar penyelenggara negara bisa merekomendasikan perbaikan dalam kinerjanya, bukan memberikan saran kepada penyelenggara negara agar merekomendasikan pembubaran yang sifatnya eksekusi, ORI tidak berhak mengeksekusi
Dalam memeriksa laporan terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk melakukan pendekatan persuasif agar instansi pemerintahan yang terkait memiliki kesadaran untuk menyelesaikan sendiri laporan maladministrasinya. (Oki)






