KEPRIONLINE.CO.ID, Tanjungpinang ~ Ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjung Pinang menyetujui RAPBD Perubahan 2017 menjadi Perda.
Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Pinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan dalam Laporan Akhir Persetujuan Tujuh Fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna Terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjung Pinang.(10/11).
“Pembahasan terhadap RAPBD P 2017 ini, kami telah mengadakan rapat kerja melalui alat kelengkapan komisi di DPRD Kota Tanjung Pinang dan SKPD Tanjung Pinang. Masalah-masalah yang menjadi prioritas juga kita bahas sesuai keputusan bersama DPRD dan Pemko Tanjung Pinang dalam kebijakan umum anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.
Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan,” Postur APBDP tahun anggaran 2017 untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp. 958,259 Milliar atau mengalami kenaikan sebesar 5,71% dibanding sebelum ada perubahan. Untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 978.668 Milliar atau naik sebesar 6,20%. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 20.408 Milliar atau naik sebesar 36,05% dibanding sebelum ada perubahan.
Ketujuh Fraksi yang ada setuju dan sepakat untuk ditetapkan dan disahkan Ranperda APBD Perubahan 2017 menjadi Perda.
“Dengan disahkannya menjadi Perda, maka seluruh kegiatan pembangunan yang belum terealisasi agar dapat diselesaikan. Hal ini dimaksudkan dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Abdul Kadir.
Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah dalam kesempatan ini mengucapkan terina kasih kepada seluruh unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanjung Pinang yang telah bekerja membahas penuh dengan kearifan dan telah memberikan makna kemitraan secara mendalam.
“Pemko Tanjung Pinang akan terus berupaya dan bertekad untuk memajukan Kota Tanjung Pinang yang kita cintai ini. Kontrol dan pengawasan masyarakat melalui DPRD sangat diperlukan,” katanya. (KEPRIONLINE/TANJUNG PINANG/GIBSON MANURUNG)





