KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM- Santernya pemberitaan terkait banjir yang melanda Kawasan Pengolahan Limbah Industri Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di kawasan Kabil dan ditengarai disebabkan oleh aktivitas pematangan lahan di kawasan itu, membuat aktivis dan pemerhati lingkungan Batam, Samsul Paloh Kamis (29/04/2021) angkat suara.

“Saya mencermati bahwa terjadinya banjir di KPLI-B3 Kabil, seperti diberitakan salah satu media online keprionline,co,id, diduga karena adanya aktivitas pematangan lahan oleh perusahaan tertentu di sekitar kawasan yang bersebelahan dengan lokasi KPLI-B3 . Dan parahnya aktivitas itu diduga belum kantongi izin lingkungan, izin pematangan lahan serta sejumlah kelengkapan izin lainnya,” ujar Syamsul.
Menyikapi hal tersebut, Syamsul meminta kepada pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam dan aparat Penegak hukum mengambil langkah cepat dan tepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang saat ini terjadi di KPLI.

“Permasalahan limbah B3 jangan dianggap remeh. Jika KPLI milik BP Batam mengalami banjir, tentu hal ini akan berdampak terhadap timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” ujar Syamsul Paloh, Kamis (29/04/21). Ucap Samsul
Dikatakan Syamsul, jika memang Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pematangan lahan tanpa mengantongi izin atau persetujuan lingkungan dan legalitas lainnya, maka tentu perlu dilakukan pendalaman dari aspek hukum.
“Aktivitas pematangan lahan tersebut harus didalami secara hukum. Aparat hukum tak perlu gentar perihal siapapun yang berada di balik perusahaan tersebut,” tegas Syamsul.
Dijelaskan Syamsul, berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 32/2009. Bila seseorang tidak mengantongi izin atau persetujuan lingkungan yang salah satunya hanya bisa diperoleh dengan Amdal, dapat dipidana bila kegiatan usaha seseorang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Pada kesempatan itu Juga, pria berwajah tampan ini meminta kepada BP Batam untuk benar-benar selektif dalam mengalokasikan lahan kepada pengusaha. Jika lahan yang dialokasikan merupakan wilayah resapan atau tangkapan air, bahkan masuk dalam row jalan, sebaiknya jangan dialokasikan, atau di evaluasi kembali tentang pengalokasian lahannya, bila perlu di batalkan atau di cabut.
“Lahan yang merupakan wilayah tangkapan air, row jalan dan bakal menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem di sekitarnya, sebaiknya jangan dialokasikan kepada pengusaha. Kan tidak etis juga jika pengusaha sudah minta pengajuan perizinan, justru malah terhambat karena adanya kesalahan dalam mengalokasikan lahan,” tegas Syamsul. (Oki)





