Keprionline.co.id, Tanjungpinang – DA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran nekat aniaya DN (29) yang merupakan kekasihnya sendiri.
“Selain menangkap pelaku kita juga mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul, Sabtu (20/04/2024).
Sahrul menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal korban DN menjemput pacarnya NU di rumahnya Jalan Haji Ungar.
Sesampainya di Jalan Pramuka tepatnya didepan warung samping Lorong Tamana korban bertemu dengan pelaku.
“Pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan pelaku menanyakan bahwa NU siapa korban,” ujarnya.
Ketika itu, kata Sahrul, korban menjawab bahwa NU merupakan pacarnya dan telah pacaran selama dua bulan.
Pelaku pun tiba-tiba memukul dengan tangan kosong kearah mata dan pelipis korban.
Akibatnya terjadinya luka robek dibagian pelipis kiri dan luka lebam dibagian mata kiri.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tutupnya. ( YO23).






