KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis Sekda Bondowoso nonaktif syaifullah bersalah. Syaifullah di Vonis hukuman 2bulan 15 hari.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Daniel Mario tersebut, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. “Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggal undang-undang ITE sebagaimana jaksa” kata Daniel Mario dalam keputusannya, Senin (14\12\2020).
“jika dendanya tak dibayar, maka ditambah satu bulan kurungan penjara” kata Daniel Mario.
Untuk diketahui, sidang keputusan perkara Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah awalnya terjadual 2 Desember 2020. Namun karena Syaifullah dinyatakan terpapar Covid-19 sidang lalu ditunda hari ini.
Pada sidang putusan hari ini pun, Sayfullah masih belum dinyatakan sembuh dan menjalani isolasi mandiri. sidang putusan hanya dihadiri oleh penasehat hukumnya.
Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bonowoso setelah melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada kepala BKD Alun Taufana. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebangai tersangka. Pada persidangan, jaksa penuntut umum kemudian menuntut syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda 10 juta. (Sumber Detiknews)






