Sabtu, 5 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Anak Gugat Orang Tua Kandung Gegara Mobil, PN Salatiga Usahakan Mediasi

A Husien Widjaya
23 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Anak Gugat Orang Tua Kandung Gegara Mobil, PN Salatiga Usahakan Mediasi

Sumber Detiknews

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Seorang anak gugat orang tua kandung karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menangani perkara gugatan tersebut memberikan penjelasan dan tengah mengupayakan mediasi.

“Terdaftar di Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt,” kata Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga

Variantes de Live Blackjack do Solverde Explicadas

5 September 2026
3

Olympia Casino: Quick‑Fire Gaming for the Modern Player

5 September 2026
2

Ia menjelaskan, objek sengketa perkara ini sebuah mobil Toyota Fortuner. Penggugat, Alfian Prabowo (25), tak terima mobil itu dijadikan harta bersama yang disengketakan.

“Penggugat keberatan, kendaraan Fortuner dijadikan harta bersama yang disengketakan. Padahal kendaraan itu atas namanya,” ujarnya.

“Kami mengusahakan mediasi, sudah kita beri kesempatan tapi memang belum ada kata sepakat,” paparnya.Bambang mengungkapkan, proses sidang tersebut memasuki tahapan jawab-menjawab kedua pihak. Ia mengaku pengadilan mengusahakan mediasi terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, pihak pengadilan juga mengupayakan ada restorative justice yang ditempuh. Yakni kedua pihak yang bersengketa didekatkan.

“Kemungkinan masalah komunikasi antarpihak, dari pengadilan menugaskan mediator,” ujarnya.

Bambang kembali menegaskan pihak pengadilan tetap mengupayakan mediasi dalam perkara anak gugat orang tua kandung tersebut. Sebab sebelum putusan diucapkan, kemungkinan mediasi masih ada.

“Sebelum adanya putusan yang diucapkan di pengadilan, mediasi masih bisa dilakukan,” imbuhnya.

“Alfian menggugat orang tuanya, karena setelah (orang tua) bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini,” kata kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui di kantornya, Sidomukti, Salatiga, Jumat (22/1).Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat orang tua kandungnya sendiri karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Penggugat yakni seorang mahasiswa, Alfian Prabowo (25).

Caesar menjelaskan kasus itu bermula ketika kedua orang tua Alfian, Dewi Firdauz yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Semarang, dan ayahnya dr Agus Sunaryo bercerai pada September 2019 lalu. Sebelum kedua orang tuanya bercerai, kata Caesar, Alfian sempat dibelikan ayahnya mobil Toyota Fortuner.

“Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir maka mobil digunakan ibunya,” terang Caesar.

Caesar menyebut Alfian yang melanjutkan studinya di Yogyakarta itu sebenarnya tidak protes mobil itu digunakan oleh ibunya. Hanya saja dia kesal karena mobilnya itu masuk ke daftar gono gini yang diperebutkan kedua orang tuanya.

“Ia (Alfian) protes, karena mobil itu sebenarnya bukan dibeli ibunya, dan malah diklaim dalam harta gono gini,” jelasnya.

Caesar menyebut kliennya beberapa kali membuka ruang diskusi untuk kedua orang tuanya. Namun, karena gagal dan kedua orang tuanya terus ribut dia akhirnya mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Oktober 2020 lalu.

“Sebelum gugatan diajukan, ada proses mediasi yang diajukan anak ke orang tuanya. Ayahnya sudah bersedia mediasi, nah tinggal ibunya. Maka Alfian memberi teguran yang lebih keras yakni gugatan,” jelasnya.

“Sebenarnya gugatan itu mau kalah atau menang, dia tak masalah. Tetapi lebih daripada itu, ada ruang mediasi kepada orang tuanya agar meski sudah bercerai, tak ada ribut-ribut apalagi soal harta,” jelasnya.Dia menjelaskan kliennya sebenarnya mengajukan gugatan perdata ini untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dia berharap orang tuanya bisa tetap akur meski sudah berpisah.

“Alfian sedang menjalani koas di Yogyakarta,” lanjut dia.

Gugatan perdata soal sengketa mobil Toyota Fortuner ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Salatiga pada November 2020 lalu.

“Untuk persidangan selanjutnya Selasa (26/1) dengan agenda replik pemohon atau penggugat,” sebutnya.

(Sumber Detiknews)

Tags: AnakGegaraGugatKandungMediasiMobilOrang TuaPNSalatigaUsahakan
Sebelumnya

Sandiaga Uno Sebut Batik Batam Layak Jadi Produk Unggulan

Berikutnya

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Oleh Kejagung

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Variantes de Live Blackjack do Solverde Explicadas

5 September 2026
3
SERBA - SERBI

Olympia Casino: Quick‑Fire Gaming for the Modern Player

5 September 2026
2
SERBA - SERBI

Funcții de pariere pe baschet Vavada

5 September 2026
2

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.