Keprionline.co.id, Batam – Warga Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Yono mengakui aktifitas tambang galian sangat mengganggu masyarakat sekitar, dimana semenjak ada aktifitas tambang ini warga terganggu dampak lingkungan seperti debu dari lokasi Tambang.
Kami meminta Polda Kepri untuk melakukan penghentian aktifitas tambang ini, karena sepengetahuan kami izin dari aktifitas tambang diduga tidak ada, ujar Yono .
Selain itu, aktifitas tambang ini sangat dekat dengan yayasan Islamic Center Tanjung Uncang dan ini sangat mengganggu kepada umat muslim yang saat ini menjalani ibadah puasa, Menurut warga pemilik tambang galian C ini bisa di katakan kebal hukum, karena sampai saat ini pemerintah tidak ada yang berani melakukan penutupan, ujar Yono kepada media, Selasa ( 4/03/2025).
Informasi yang dihimpun oleh media lahan pengerukan tambang berada di lokasi Ahok dan pelaku penambang galian inisial Ags dan Tgh tambang galian C berlokasi di Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, ( Fery ).