Keprionline.co.id, Bintan – Aktivis mahasiswa Josua resmi melaporkan indikasi korupsi di anggaran terkait sewa bus dan kapal panitia tahun anggaran (TA) 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/3/2025).
Ativis masiswa Josua mengatakan, Hari ini usdah resmi saya laporkan dan indikasi korupsi ini menyangkut dua item belanja di lingkungan Dinas Pendidikan Bintan yaitu sewa bus dan kapal panitia, ujar Josua.
Indikasi korupsi berdasarkan data saya yaitu sewa mini bus roda 6 kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan mencapai 8.500 per hari. Pagu anggaran untuk penyewaan bus tersebut mencapai Rp7,3 miliar dan sewa kapal panitia di Tambelan untuk rute Tambelan-Pengikik-Pejantan. Kapal tersebut disewa selama satu bulan pada Desember 2024 dengan anggaran mencapai Rp3,2 miliar, ujar Josua.
Saya meminta Kejati Kepri segera memproses laporan ini dengan transparan dan ini merupakan wujud dukungan saya kepada misi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Kami meminta Kejati untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran sewa bus dan kapal panitia,” ujar Josua. ( P23/ Red ).