BINTAN – Satreskrim Polres Bintan periksa DPMPTSP dan DKUPP Bintan terkait aktifitas yang dilakukan PT Aiwood Smart Home International di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari pihak DPMPTSP dan DKUPP Bintan.
“Dua hari lalu kita memintai keterangan dari pihak DPMPTSP dan DKUPP Bintan terkait aktifitas PT Aiwood Smart Home International di Polres Bintan,” kata Adi Satrio. Sabtu, (13/01).
Usai dimintai keterangan, polisi membenarkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap, dan belum melengkapi beberapa dokumen untuk beraktifitas.
“Kita juga mempertanyakan jika perusahaan tidak memiliki izin, kenapa bisa beroperasai. Meskipun tim terpadu sudah melarang untuk beraktifitas, terkait ini kita masih terus mendalami, ” jelasnya.
Lalu, ditambahkan Adi, bahwa pihaknya akan memanggil pihak perusahaan, Bea dan Cukai, dan Kabid Perindustrian DKUPP Bintan.
“Kita masih dalami, minggu depan kita akan panggil dari pihak perusahaan, Bea Cukai dan Kabid Perindustrian DKUPP Bintan untuk dimintai keterangan, ” tutupnya.






