Keprionline.co.id, Kepri Tanjungpinang – Kasi Humas Polresta Tanjungpinang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penikaman di Tanjungpinang yang terjadi di Jalan Sei Serai Kota Tanjungpinang, Jum’at (15/09/2023)
Ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dirumahnya lantaran nekat menikam istri dan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku sudah ditangkap di rumahnya kemarin pukul 14.00 wib setelah menerima laporan dari warga sekitar” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova.
Ia menyebutkan, Dari kejadian tersebut kedua korban Ibu dan anak alami luka di bagian lengan tangan bahkan kedua korban saat ini sudah berada di rumah sakit untuk penanganan medis.
“Kejadiannya itu bermula saat pelaku dan istrinya cek Cok karena pelaku cemburu keributan pun berlangsung hingga menikam korban dengan pisau dapur” tambahnya.
Saat ini D sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut sedangkan kedua korban Ibu dan anak masih belum bisa di mintai keterangan.
“Nanti untuk lebih jelaskan kita gelar konpresi pers” tutupnya. (Lita)






