Keprionline.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahan puluhan barang bukti (BB) tindakan kejahatan yang telah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahakn diantaranya Tindak Pidana Khusus Dua perkara yakni perkara Kepabeanan musnahakan Minuman Alkohol (Mikol) sebanyak 6006 Botol berbagai merek.
Untuk tindak pidana Umum narkotika 15 Perkara dan non narkotika sebayak 17 perkara.
“Untuk barang bukti sabu dimusnahakn sebanyak 72,7979 gram dan untuk handphone sebanyak 25 unit” jelasnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara pada media, Rabu (13/12/2023)
Terkait jumlah barang bukti, lanjut Kajari, yang dimusnahkan kasus terbanyak yakni narkoba yang menimbulkan banyak korban.
“Narkoba kasus terbanyak yang menimbulkan banyak korban bahajn sangat rawan bagi anak- anak” ungkapnya. (Red)






