Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Syarat Suara untuk pemilihan baik Calon Presiden (Capres), calon Legislatif (Caleg) Tingkat Kabupaten Kota akan tiba akhir Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang M. Faisal dalam pelaksanaan cofee morning dengan awak media, Rabu (13/12/2023)
Ia menyebutkan telah melakukan Validasi dengan KPU Provinsi Polda dalam hal pengamanan dan juga pihak penyedia yang mana mulai besok 14 Desember 2023 akan dilakukan pengiriman dari gudang penyedia di Klaten.
“Untuk jadwal tibanya surat suara di perkiraan jadwal tiba di Kota Tanjungpinang itu sekitar akhir tahun di 30 Desember 2023” jelasnya
Dikatakan Faisal, untuk surat suara kemungkinan tiba di hari libur dan belum bisa diturunkan namun tetap dalam pengamanan oleh aparat keamanan dan untuk pengantaran akan diterima di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang.
“Untuk suarat suara yang dibutuhkan ada Lima dan ini masing – masing jenis dan berbeda dan kebutuhan itu ditambah 20 persen dari jumlah DPT yang ada” terangnya.
Dari Penyedia yang membawa surat suara akan menggunakan kapal laut jadi nanti dari Klaten ke Tanjung Priok kemudian nanti menggunakan kapal laut ya kemungkinan di pelabuhan kijang distribusinya untuk di Kota Tanjungpinang dan Bintan serta kabupaten kota lainnya. (Red)






