Keprionline.co.id, Nasional – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianulir.
“Penjara seumur hidup”, demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Pengadilan Negeri DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan hukuman mati Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawati, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing. (p23)






