Minggu, 18 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ahli Pidana USU Bongkar Kelemahan Dakwaan Pemalsuan Surat, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi

Redaksi
20 November 2025
di BATAM
0
Ahli Pidana USU Bongkar Kelemahan Dakwaan Pemalsuan Surat, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena itu berlangsung pada Kamis (20/11/2025).

Dalam persidangan, kedua terdakwa hadir bersama tim kuasa hukum berjumlah sepuluh orang yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si. Para penasihat hukum lainnya meliputi: Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; dan Ayuniawati, S.H.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli, yakni Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan yang dianggap sangat krusial dalam melihat duduk perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa berdasarkan keahlian dan kajian hukumnya, unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara substantif. Ia menyebut dakwaan yang disusun jaksa justru lemah dan tidak selaras dengan konstruksi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa kronologi dan substansi dakwaan yang dibacakan JPU lebih mengarah pada dugaan tindak pidana fitnah, bukan pemalsuan surat. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, karena mengubah perspektif mengenai dasar hukum tuduhan yang selama ini diarahkan kepada para terdakwa.

“Kami mendapat pencerahan yang sangat jelas dari ahli. Bahwa perkara ini tidak pas dengan surat dakwaan. Apa yang dituduhkan kepada klien kami ternyata tidak benar dan lebih condong kepada fitnah, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi, Kronologi JPU Mengarah Dugaan Fitnah yang Diduga Dipaksakan untuk Menjerat Suparman dan Oris” ujar Hendrawarman seusai persidangan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa. Mereka meyakini fakta persidangan akan semakin menguatkan posisi hukum Suparman dan Oris.

Menanggapi pertanyaan jaksa dalam sidang, Dr. Edi Yunara kembali mempertegas bahwa uraian dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dituduhkan. “Apa yang dijelaskan jaksa justru menggambarkan perbuatan yang termasuk kategori fitnah, bukan pemalsuan,” tegas ahli.

Dengan adanya keterangan ahli ini, tim kuasa hukum semakin optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan pada akhirnya memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi kedua terdakwa. ( Oky ).

Sebelumnya

Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Berikutnya

Ini Alasan Firdaus Dukung Rocky Pimpin PKB Kepri Periode 2026-2031

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.