Jumat, 30 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Tersangka Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Redaksi
23 Desember 2025
di KARIMUN
0
Tersangka Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Doni saat mengikuti sidang Tuntutan si Pengadilan Negeri Karimun. ( Foto James).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karimun menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap Terdakwa Doni alias Rajab.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
29

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA yang baru berusia 2,5 tahun.

Hal tersebut disampaikan
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Setelah mengonsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, Terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal.
Terdakwa melakukan Pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban, Pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis.

Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban, ucap Kasi Intel Herlambang.

Disampaikan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru), Dua butir obat merk Bodrexin 80 mg, Satu botol minyak telon merk My Baby, Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni Perbuatan Terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita, Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, Menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak Terdakwa.

Herlambang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun melalui keterangan resminya menyatakan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.pungkasnya. ( Jantua / JMS).

Tags: Tersangka Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya

Lima WNA Asal Myanmar Penyelundup 704,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Berikutnya

Advokat Linda Theresia Selesaikan 3 Perkara Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
29
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
95

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.