KEPRIONLINE.CO.ID, ADVETORIAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus bersama Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Aula DPRD Kabupaten Karimun, Senin (19/12/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat mengatakan , Penandatangani Nota Kesepakatan kerjasama DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) langkah awal kita dalam meperbaiki asset – asset DPRD kedepannya
Dan penandatangan MoU menjadi suatu kehormatan bagi DPRD dimana selama ini ada laporan dari masyarakat terkait masalah Perdata ke DPRD Kabupaten Karimun. Selain itu masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang mengadu ke DPRD masalah tumpang tindih lahan salah satu contohnya sengketa kepemilikan lahan serta tanah dan bangunan yang berada dalam kawasan hutan lindung saat ini.
Tentu dengan adanya laporan dari masyarakat ini akan bisa kita carikan solusinya tanpa menyalahi aturan Undang-undang karena kita sudah melibatkan pihak Kejaksaan dalam penyelesaiannya, DPRD berharap dengan adanya MoU masalah perdata di bisa selesai dan proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, kata Ketua DPRD Yusuf Sirat .
Kajari Karimun Firdaus mengatakan, MoU ini sangat perlu untuk pembagunan daerah, dimana dari pengalaman saya terkadang dengan adanya persoalan perdata di Daerah bisa menghambat pembangunan di daerah tersebut.
Jadi MoU ini awal langkah Kejari dengan DPRD Kabupaten Karimun untuk bersinergi membangun daerah, kata Firdaus . ( KEPRIONLINE ) .