KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN ~ Upah Minimum Kota (UMK) Tanjung Pinang pada Tahun 2018 akan meningkat menjadi sebesar Rp. Rp. 2.565.187,- (Dua juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjung Pinang, Marzul Hendri kepada awak media di ruang kerjanya, (8/11)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, pemerintah Kota Tanjung Pinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang telah menetapkan besaran UMK pada tahun 2018 mendatang, dengan menggunakan formula sebagai berikut : UMn = UMt + {UMt x ( Inflasit + % ∆ PDBt)}.
Lebih lanjut Marzul mengatakan,”Besaran UMK yang di tetapkan tersebut merupakan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjung Pinang yang terdiri dari Unsur Serikat Pekerja, Unsur Pengusaha dan Pemerintah serta Tenaga Ahli dan Perguruan Tinggi,” tanbahnya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3) menyatakan bahwa “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau/Bupati/Walikota setempat”.
Masih menurut Marzul, “Upah Minimum Kota (UMK) Tanjung Pinang saat ini sudah diajukan kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur yang memutuskan dengan Surat Keputusan Gubernur selambat- lambatnya pada tanggal 21 November 2017, dan UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari 2018,” pungkasnya. (KEPRIONLINE/TANJUNG PINANG/GIBSON MANURUNG)




