Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP) menggelar pembekalan awal pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut diikuti seluruh admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi representasi transparansi masing-masing instansi.
“PPID Pelaksana di tiap OPD adalah ujung tombak. Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada keaktifan dan komitmen bapak dan ibu di instansi masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Alfian Zainal, memaparkan sejumlah faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian setiap badan publik, yakni komitmen pimpinan OPD, kesiapan dan kemudahan akses website resmi, serta ketersediaan dokumen informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
“Tahun ini kami berencana memulai lebih awal tahapan Monev sehingga Badan Publik memiliki waktu lebih panjang untuk mengisi instrumen dengan data yang lengkap. Kesesuaian antara regulasi dan implementasi digital di situs web menjadi poin krusial,” jelas Alfian.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kepri, Encek Afrizal, mengungkapkan bahwa capaian nilai SAQ Monev OPD pada tahun 2025 rata-rata masih belum mencapai kategori informatif.
Dalam sesi diskusi, para admin PPID Pelaksana menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi selama proses pengisian SAQ, terutama terkait koordinasi dengan pejabat pemegang data dan informasi di masing-masing perangkat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Encek menegaskan bahwa Komisi Informasi akan mendorong pimpinan badan publik untuk memberikan perhatian lebih terhadap persoalan koordinasi internal tersebut.
“Kami akan mendorong Kepala Badan Publik untuk memperhatikan kendala koordinasi ini,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Tim Tenaga Teknis SAQ Diskominfo Kepri. Para peserta mendapatkan panduan langsung mengenai tata cara pengunggahan dokumen, data, serta tautan pendukung ke dalam sistem aplikasi SAQ.
Tim teknis juga mengingatkan pentingnya memastikan validitas dokumen dan kemudahan akses terhadap seluruh bukti dukung yang diunggah agar tidak terjadi pengurangan nilai akibat kesalahan administratif maupun teknis.
Melalui pembekalan ini, seluruh admin PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat lebih siap menghadapi rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan waktu persiapan yang lebih panjang, setiap OPD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan meraih predikat badan publik yang informatif.
Bimbingan teknis tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 14 Juli 2026 dan dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri. (Gordon)






